RUU Kesehatan OMNIBUS LAW, Lima Organisasi Profesi Kesehatan Kaltim Tolak

| Rabu, 16 Nov 2022 04:00 WITA
RUU Kesehatan OMNIBUS LAW, Lima Organisasi Profesi Kesehatan Kaltim Tolak FORUM KOMUNIKASI ORGANISASI PROFESI KESEHATAN KALIMANTAN TIMUR

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Konferensi Pers dalam rangka Penolakan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan OMNIBUS LAW.

Siaran Pers berlangsung di Hotel Amaris, Jalan Dr.Sutomo No.75 Samarinda, dihadiri oleh Jajaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kaltim, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kaltim, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kaltim, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kaltim, Kamis (17/11/2022).

Seperti diketahui bahwa, Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI.

Menurut Ketua IDI Kaltim Dr. Padillah Mante Runa, bahwa didalam rekomendasi dari IDI sebagai Profesi Kedokteran serta tenaga Profesi Kesehatan lainnya diharuskan update komptensi mereka.

"Ketika pada saat mengurus STR setiap 5 tahun, itukan dikumpulkan semua ditotalist, apakah sudah sesuai dengan kompetensi yang dimiliki untuk melanjutkan praktek kedepan," ungkapnya.

Lanjut kemudian dirinya menambahkan, hal yang paling mereka khawatirkan ialah pelayanan pada masyarakat akan berdampak lebih besar pengaruhnya.

"Masyarakat pasti menjadi korban karena tidak mengawasi mereka praktek, orang luar seenaknya saja datang buka praktek di sini tanpa adanya rekomendasi, sementara kita ini profesi kesehatan yang harus memberikan pengawasan mereka," tegasnya. 

"Jadi janganlah kita 'Profesi Kesehatan' ini disepelekan, tapi harus kami dilibatkan dalam pembuatan Rancangan Undang Uandang (RUU) tersebut, agar kami dapat memberi masukan," terangnya. 

Maka hal tersebut, Lima Organisasi Kesehatan di Kalimantan Timur (Kaltim) bersepakat dan bertanda tangan untuk menyatakan sikap dalam penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law.

“Bahkan kami berharap Rancangan Undang Undang (RUU) itu ditarik dari Prolegnas 2022 DPR RI,” harapnya.  (*)


Tinggalkan Komentar