Komisi I DPRD Sidak Baliho Caleg

| Selasa, 21 Jan 2020 12:00 WITA
Komisi I DPRD Sidak Baliho Caleg Komisi I DPRD Sidak Baliho Caleg

BALIKPAPAN, gerakanaktualnews.com- Komisi I DPRD Balikpapan menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah jalan protokol terkait masih adanya caleg yang memasang alat peraga kampanye di jalan utama itu.

Pemasangan baliho calon legislatif dan partai politik peserta pemilu dilarang berdasarkan Perda 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perwali nomor 6 tahun 2013 tentang pemasangan dan penempatan atribut partai politik peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya. Termasuk dalam bentuk iklan di papan reklame yang berbayar merupakan sesuatu yang dilarang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Faisal Tola langsung memimpin sidak bersama Bawaslu kota Balikpapan, Satpol PP Balikpapan dan instansi lain melakukan tinjauan di salah satunya ke jalan Soekarno-Hatta , Balikpapan Utara.

Faisal Tola meminta untuk pemilik baliho segara menurunkan balihonya apalagi banyak baliho yang dipasangan ini pemiliknya adalah tokoh politik dan pemerintahan. “Ini harus mereka bisa memberikan contoh yang baik bagi warga kota. Kita ingin masyarakat paham persoalan ini,” tandasnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu kota Balikpapan Agustan mengatakan bawaslu juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 1990 angka 7 dimana dengan tegas menyatakan baliho caleg dan parpol dilarang dipasang di papan reklame yang berbayar.

Namun untuk kota balikpapan telah diuntungkan karena sudah ada perda dan perwalinya sehingga tinggal mensingkornisasikannya saja. Adv


Tinggalkan Komentar