Paripurna DPRD Balikpapan, RPJMD 2021-2026 dan Pengesahan Perda Penataan PKL

Usman | Kamis, 07 Okt 2021 12:00 WITA
Paripurna DPRD Balikpapan, RPJMD 2021-2026 dan Pengesahan Perda Penataan PKL Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD menggelar rapat paripurna ke-37 masa sidang III, dengan agenda dua pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dilakukan secara virtual. Kamis (7/10/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh dan didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri para anggota DPRD Kota Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. 

Agenda pembahasan tersebut, Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kota Balikpapan Tahun 2021-2026.

Agenda kedua adalah Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Balikpapan terhadap Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam kesempatan rapat paripurna tersebut. Abdulloh mengatakan, Raperda RPJMD 2021-2026 ini harus segera disahkan, sebelum memasuki pembahasan terkait Raperda APBD Murni 2022, hari ini diawali dengan penyampaian nota penjelasan Wali Kota. 

“Setelah penyampaian nota penjelasan Walikota, maka akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian jawaban Walikota atas pandangan fraksi dan terakhir prosesnya pendapat akhir dari fraksi sebelum disahkan menjadi Perda RPJMD 2021-2026,” ujar ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Lanjut Abdulloh, setelah Raperda RPJMD 2021-2026 ini disahkan menjadi Perda, baru bisa melanjutkan ke proses selanjutnya dengan pembahasan Raperda APBD Murni 2022.

“Jika Raperda APBD Murni 2022duluan disahkan, sementara Raperda RPJMD 2021-2026  belum disahkan terlebih dahulu maka raperda APBD Murni 2022 itu tidak sah,” ungkap Abdulloh. 

Selain membahas Raperda RPJMD 2021-2026, pada hari itu DPRD Balikpapan mengesahkan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL menjadi Perda yang dituangkan dalam berita acara. 

“Hari ini kita mencetak lagi Perda  terkait Penataan dan Pemberdayaan PKL, semoga masyarakat bisa bersinergi dengan pemerintah, terkait Perda tersebut, sehingga ada koridor hukum dan aturan-aturan yang harus ditaati semua stakeholder yang ada di Balikpapan,” kata Politikus Partai Golkar ini. 

Terkait di lapangan, apakah setelah adanya Perda ini tidak ada lagi PKL yang diuber-uber lagi oleh Petugas Satpol PP, Abdulloh melihat hal tersebut tergantung dari isi poin-poin yang ada di dalam Perda tersebut. 

“Kalau salah ya dikejar, apakah sesuai Perda atau tidak terkait situasi-situasi-sebelumnya di larang atau dibolehkan, koridor hukum itulah yang harus diikuti semua pihak, baik subjek penegak hukumnya, maupun objek hukumnya,” kata Abdulloh. 

Sehingga PKL harus taat aturan yang sudah disepakati, karena prodak Perda ini bukannya hanya DPRD dan kota Balikpapan yang memutuskan tetapi semua stakeholder menyepakati keputusan itu. (adv)


Tinggalkan Komentar