RDP Komisi III DPRD Balikpapan Bahas Pembebasan Lahan Bersama DPPR

Usman | Selasa, 19 Jan 2021 12:00 WITA
RDP Komisi III DPRD Balikpapan Bahas Pembebasan Lahan Bersama DPPR Komisi III mengusulkan di Dalam rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang, untuk jalur poros kilometer 13 keatas untuk dijadikan Kawasan Industri

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, yang berlangsung diruang Komisi III, pada hari Selasa (19/1/2021).

Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan Ali Munsjir Halim menjelaskan, pihaknya membahas beberapa hal dalam RDP dengan DPPR. Salah satunya Komisi III mengusulkan jalan poros kilometer 13 keatas untuk dijadikan kawasan industri dalam rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang.

“Komisi III mengusulkan di Dalam rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang, untuk jalur poros kilometer 13 keatas untuk dijadikan kawasan industry,” ucapnya Ali Munsjir Halim.

Kemudian untuk pembahasan yang kedua di dalam RDP, adalah membahasa masalah soal pembebasan lahan Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Embung Aji Raden, Waduk Teritip, dan pembebasan lahan Taman Bekapai.

“Dalam RDP ini, tahun 2021 ada beberapa kegiatan DPPR yang kita anggap sangat strategis, tapi punya masalah. Karena DPPR itu sendiri masih ada pembebasan lahan yang menyangkut untuk kepentingan pemerintah kota. Yakni lahan Institut Teknologi Kalimantan (ITK),” kata Ali Munsjir.

Dijelaskannya, dalam kesepakatan pembebasan untuk lahan ITK sebagian dibebankan kepada pemerintah kota dan sebagian lagi dibebankan kepada pemerintah provinsi.

Lanjut kemudian dijelaskan, untuk pembebasan lahan Embung Aji Raden di Kelurahan Teritip Balikpapan Timur, sebesar 13,4 miliar, baru akan disahkan di tahun 2021.

“Beda halnya dengan Waduk Teritip kalau waduk Teritip itu kewajiban membebaskan lahannya bukan di kita, ada di Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai pengelola Sumber Daya Air (SDA), kita hanya menyertakan sebagai pendamping saja. Jadi, dana pendamping saja sebesar 1,07 miliar,” sebutnya.

Kemudian untuk sisa pembayaran Taman Bekapai, akan dibayarkan pada tahun ini sebesar 2,6 miliar.“Mudah-mudahan jika tahun ini sudah terbayar, klir sudah persoalan Taman Bekapai,” katanya Ali Munsjir.

Sementara itu, Kepala DPPR Tatang Sudirdja menyampaikan, pihaknya fokus kepada perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

“Dengan perubahan RDTR ini akan lebih datail, beda dengan RTRW terlalu global. Perubahan ini juga dalam mendukung di tiap Kecamatan untuk menggunakan Sistem Online Single Submission (SOS) sebagai upaya percepatan dan peningkatan investasi. Makanya kita harus melakukan perubahan ini. Revisi RDTR sudah berproses di DPRD, sudah kita ajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),”ujarnya. (adv)


Tinggalkan Komentar