Reses Masih Berlanjut, Ketua BK DPRD Balikpapan Beri Penjelasan

Usman | Selasa, 24 Mar 2020 12:00 WITA
Reses Masih Berlanjut, Ketua BK DPRD Balikpapan Beri Penjelasan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan Budiono

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan masih melanjutkan kegiatan reses di tengah pandemi corona virus disease (Covid-19) yang mengharuskan masyarakat melakukan social distancing dan tidak lakukan berkumpul dengan banyak orang.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan Budiono menyampaikan kegiatan reses yang dilakukan oleh DPRD Balikpapan harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau reses harus tetap lakukan karena itu adalah amanah undang-undang, tapi ada 2 macam cara resesnya," ujar Budiono.

Walaupun reses tetap berjalan, DPRD Balikpapan tetap patuhi kebijakan pemerintah untuk memberi jarak dan tidak berdekatan dengan orang lain.

"Terkait reses kita mengacu kepada arahan pemerintah pusat bahwa mengurangi berkerumun dengan orang banyak, kita juga menjaga agar tidak tidak berdekatan dengan orang, orangnya terbatas dan jaraknya diatur," ujarnya. Budiono menuturkan, adanya cara yang dilakukan oleh DPRD Balikpapan untuk dapat melanjutkan kegiatan reses yang dilaksanakan dengan cara komunikasi daring (dalam jaringan) menggunakan aplikasi pesan teks WhatsApp (WA).

"Reses tetap dijalankan dengan cara sistem elektronik, yaitu menanyakan kepada masyarakat terkait usulan apa aspirasinya. Nanti bentuknya elektronik jadi bisa kirim WA, atau video call, sms, telepon itu boleh," ujarnya.

Budiono pun menyampaikan bahwa reses yang dilakukan juga dapat bertemu tatap muka secara langsung, namun memberikan jarak yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kalau reses menghindari tatap muka itu dibatasin sekitar 20-25 orang saja, dan itu jarak orang satu sama lainnya harus 1 meteran, sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada," katanya.

Kegiatan reses akan tetap dilanjutkan dalam masa reses persidangan 4 bulan, dan dilakukan selama 3 hari bertutut-turut. "Yang penting di masa reses persidangan I Januari sampai April, dan ini sudah ditetapkan mulai kemarin (23/3) sampai tanggal 25 Maret," tuturnya. (adv)


Tinggalkan Komentar