Pemkot Bontang Mendapat 1,5 Juta PAD Hasil Usaha Walet

Reihan | Senin, 15 Mar 2021 12:00 WITA
Pemkot Bontang Mendapat 1,5 Juta PAD Hasil Usaha Walet Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam

gerakanaktualnews.com, Bontang - Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang pasal 46 nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah, untuk jenis usaha sarang burung wallet. Pemkot Bontang menarik pajak sebesar 10% (Persen) hal tersebut dijelaskan pada Pasal 47 ayat 3 untuk penarikan tersebut dalam setiap bulan.

Dari 246 pemilik sarang burung wallet yang ada di Kota Bontang, yang diharapkan untuk memberikan pemasukan tambahan PAD Bontang, namun sialnya Pemkot hanya mendapat suntikan dari pengusaha wallet sebesar 1,5 Juta.

Rustam ketua Komisi II DPRD Bontang, berharap kepada pemerintah Kota Bontang untuk segera bergerak cepat membentuk asosiasi yang dapat merangkul seluruh pengusaha sarang burung wallet, dan membuka layanan satu pintu untuk proses serapan pajak untuk daerah.

Selain asosiasi itu sebagai wadah para pengusaha wallet, juga merupakan alat control yang dapat melakukan monitoring terkait dengan penyelarasan harga jual beli, agar para pengusaha wallet tidak ada yang dirugikan.

“Asosiasi para pengusaha sarang burung wallet yang nantinya di buat, itu harus bekerjasama dengan pemerintah, sehingga harga tidfak berfariasi,” ungkapnya Rustam kepada awak media setelah usai mengikuti rapat bersama dengan Bappeda di DPRD Bontang, Senin (15/3/2021).

Menurutnya, sejauh ini hanya kekurangan pemerintah yang tidak serius dalam mengakomodir kepentingan dari pengusaha walet. Sehingga berdampak pada turunnya pendapatan daerah dari sektor usaha burung walet ini.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar pemerintah terus membangun koordinasi dengan semua stakeholder yang memiliki kepentingan dalam usaha ini.

“Jika usaha mereka nyaman dan tenang, harganya pun bisa bagus. Maka dipungut pajak pun akan mudah. Jangan hanya dimintai pajak tapi tidak di fasilitasi,” tegas Rustam.

Sementara itu, saat dalam rapat Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan iuran pajak bagi para pelaku usaha sarang walet ini.  (adv)


Tinggalkan Komentar