Angka Pangangguran Bakal Bertambah, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer

Wahyu Retno | Rabu, 08 Nov 2023 12:00 WITA
Angka Pangangguran Bakal Bertambah, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Melalui UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun akhirnya angkat suara. 

Samsun menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan penetapan tersebut. Apalagi, di Kaltim masih banyak orang yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja sebagai tenaga honorer. 

"Kaltim ini bisa jutaan perut yang bergantung sebagai honorer. Kenapa saya katakan jutaan perut, karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu. Barang kali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan," ujar Samsun.

Menurut politisi dari PDI Perjuangan itu, jika tenaga honorer dihapus dan tak dijamin untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka jumlah pengangguraan baru justru bertambah. Hal tersebut dinilai akan sangat merugikan. 

"Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Sebab kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka," tegas Samsun. 

Samsun kembali menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tetap berjuang untuk nasib para tenaga honorer di Kaltim. Terutama bagi mereka yang berkecimpung di ranah pendidikan dan kesehatan. 

"Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK. Jangan sampai ada yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan," bebernya. 

Diharapkan Samsun, pemerintah pusat bisa mencari solusi yang adil dan bijak untuk tenaga honorer. Apalagi, tak sedikit honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun lamanya. 

"APBD kita mampu untuk membayar honorer. Kami tidak sepakat menghapus honorer kecuali honorer masuk PPPK," tandasnya. 

Sebagai informasi, penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintah harus selesai minimal Desember 2024. Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer sempat direncanakan untuk diselesaikan pada 28 November 2023. (adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar