DPRD Kaltim akan Melihat Aktivitas Tambang Ilegal di Kutim

Muhammad Rusli | Sabtu, 20 Feb 2021 12:00 WITA
DPRD Kaltim akan Melihat Aktivitas Tambang Ilegal di Kutim Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agiel Suwarno

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agiel Suwarno dan Agus Aras, segera melakukan peninjauan di lokasi yang diduga adanya aktivitas perusahaan yang belum memiliki izin.

Selain itu juga ada laporan bahwa perusahaan tersebut, mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)  di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur.

Menurut Agiel Suwarno, dengan rencana untuk melakukan kunjungan ke lokasi perusahaan tersebut, hanya memastikan apakah benar perusahan itu sudah mengantongi izin untuk melakukan aktivitas.

"Kami hanya untuk mengecek kebenaran izin dari perusahaan tersebut, sebelum mengambil tindakan selanjutnya,” katanya.

Lanjut kemudian, hasil koordinasi dengan DPRD Kutim, dikatakan Agiel benar ada 32 orang yang tercatat di kantor imigrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan ternyata informasi yang ia dapat, hanya ada 2 orang yang bekerja diperusahaan tersebut.

"Ada juga Perda (Peraturan Daerah) Kutim yang mengatur itu, dengan kewajiban membayar retribusi 100 US Dolar. Namun, secara detail kami memang belum mendapatkan data akurat, baru sekedar informasi saja," ucapnya Agiel.

Diketahui, PT KC diduga melakukan aktivitas land clearing atau pembukaan lahan untuk persiapan pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Selangkau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Namun, masih belum melengkapi beberapa izin sesuai aturan yang ada. (adv)


Tinggalkan Komentar