DPRD Kaltim Menerima Aduan Anggota KUD Melan Subur

Muhammad Rusli | Senin, 12 Apr 2021 12:00 WITA
DPRD Kaltim Menerima Aduan Anggota KUD Melan Subur Dalam pertemuan tersebut, para anggota KUD Melan Subur didampingi pengacara Yulius, mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, didampingi juga perwakilan dari Dinas Koperasi Kutai Timur (Kutim).

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Permasalahan Koperasi Unit Desa (KUD) Melan Subur di Kutai Timur (Kutim) di adukan oleh beberapa anggotanya ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena merasa dirugikan setelah sertifikat tanah mereka tergadaikan secara kolektif ke bank. Senin (12/4/2021).

Dalam pertemuan tersebut, para anggota KUD Melan Subur didampingi pengacara Yulius, mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, didampingi juga perwakilan dari Dinas Koperasi Kutai Timur (Kutim).

Menurut keterangan Dinas Koperasi, masalah itu muncul lantaran adanya dualisme kepengurusan koperasi, dan pada saat itu Pihak Dinas Koperasi sudah berupaya mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah internal mereka, namun belum ada penyelesaian.

Tentang dualisme kepemimpinan terjadi, lantaran pengurus lama sejak Koperasi berdiri tahun 2007 tidak pernah menggelar RAT atau rapat anggota tahunan. Padahal koperasi sudah berbisnis dengan berbagai pihak dan memberikan keuntungan. Koperasi menjalin kerjasama dengan perusahaan kelapa sawit.

Tahun 2019 RAT Koperasi baru bisa dilaksanakan, sekaligus juga mengganti pengurus koperasi yang lama. Miko kemudian dipercaya menjadi Ketua KUD Melan Subur yang baru. Dia dipilih secara bulat oleh 71 anggota KUD yang hadir dalam RAT tersebut.

“Para pengurus koperasi yang lama tidak menunjukkan itikad yang benar bagaimana mengelola sebuah koperasi. Akhirnya para anggota mengadakan rapat anggota dan memilih pengurus baru,” ujar Yulius, Pengacara KUD Melan Subur.

Terpilihnya pengurus baru KUD Melan Subur ternyata tidak menyurutkan konflik internal. Sebab pengurus koperasi yang lama masih bertindak mengatasnamakan koperasi dalam urusan bisnis dengan para pihak. Koperasi menjalin kerjasama dengan Bank dan mendapat pinjaman Rp. 7 miliar dengan agunan sertifikat tanah para anggota.

“Pastinya kami dirugikan karena sertifikat kami jadi agunan ke bank tanpa kita tahu apa dan bagaimana ceritanya,” ujar Miko, Ketua Koperasi Melan Subur yang baru.

Menanggapi konflik internal itu ketua Komisi I Jahidin berjanji akan memfasilitasi penyelesaian masalahnya. Mereka sudah mengundang pengurus lama agar bersama-sama ke gedung wakil rakyat di Karang Paci Samarinda, hanya saja tidak datang. Jahidin mengaku akan mengundang lagi pengurus lama dan juga pihak bank serta pihak kepolisian untuk mencermati apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kita jadwal kembali rapat dengar pendapat dengan mengundang semua pihak. Kami sesuaikan dengan agenda DPRD Kaltim,” kata Jahidin, Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim. (adv)


Tinggalkan Komentar