DPRD Kaltim Segera Memasuki Uji Publik Ranperda Trantib

Wahyu Retno | Selasa, 31 Okt 2023 12:00 WITA
DPRD Kaltim Segera Memasuki Uji Publik Ranperda Trantib Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati

gerakanaktuapnews.com, Samarinda - Ketua Panitia (Khusus Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Harun Al Rasyid melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat), pada Selasa (31/10/2023).

Ditemui usai rapat, Ketua fraksi PKS sekaligus anggota komisi I itu menyampaikan, bahwa setelah rapat hari itu akan melakukan uji publik tentang Ranperda di Balikpapan pada tanggal 5 November 2023. Kemudian fasilitasi ke Kemendagri dan pada tanggal 16 November 2023 laporan akhir di rapat paripurna.

Dalam uji publik nantinya akan melibatkan tim Pansus, Satpol PP, TNI, POLRI, akademisi dan masyarakat yang terlibat.

“Adapun point penting dalam pembahasan hari ini adalah, kita mengharapkan kurang lebih 13 tertib, yaitu tertib di jalan,  di sungai, di sekolah, lingkungan, sosial, tertib di kawasan tanpa rokok dan lain sebagainya,” kata dia.

Politisi dapil Bontang-Kutim- Berau ini lebih lanjut menyampaikan bahwa bukan hanya itu tetapi juga ada tertib yang diatur dalam Perda, ini mencakup dalam semua perda yang kita punya.

“Memang ada ketentuan denda di dalamnya maksimal 50 juta atau kurungan badan 6 bulan, kita akan mendahulukan denda, 50 juta itu kan maksimalnya,” katanya.

Menurut Harun, kekuatan dari peraturan itu karena adanya sanksi yang memaksa, meskipun di Perda KTR ( Kawasan tanpa rokok) tidak ada sanksi kurungan.

“Balik lagi karena ini ada persoalan, nah siapa yang menentukan nantinya ya hakim apakah mendapat denda atau tidak,” katanya

Harun berharap nantinya denda tidak lagi masuk ke kas negara, tetapi yang mendapatkan ini adalah kas daerah. Contohnya seperti di D.I. Yogyakarta yang masuk ke kas daerah. (adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar