DPRD Kaltim Serahkan Aspirasi Hasil Reses Kepada Pemprov

Wahyu Retno | Jumat, 20 Okt 2023 12:00 WITA
DPRD Kaltim Serahkan Aspirasi Hasil Reses Kepada Pemprov Penyerahan Laporan Hasil Reses DPRD Kaltim Kepada Pemprov

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur telah serahkan hasil reses kepada Pemerintah Provinsi pada Rapat Paripurna Ke-37, beberapa waktu lalu.

Adapun hasil reses tersebut diperoleh dari aspirasi masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim yang dilaksanakan selama delapan hari dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2023 lalu di masing-masing daerah pilihan (dapil).

Masing-masing juru bicara yang menyampaikan hasil laporan reses gabungan anggota DPRD Kaltim yakni, Nidya Listiyono dapil Samarinda, Bagus Susetyo dapil Balikpapan, Amiruddin dapil Penajam Paser Utara dan Paser, Salehuddin dapil Kukar, dan Sutomo Jabir dapil Bontang, Kutim dan Berau.

Berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan pada saat reses yaitu menyangkut infrastruktur jalan dan jembatan, drainase, penerangan lampu jalan, dan air bersih. 

Selain soal infrastruktur, persoalan banjir juga menjadi keluhan masyarakat, dan terkait sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan yang masih perlu perhatian khusus.

Seno Aji saat memimpin rapat, menyampaikan harapannya agar seluruh aspirasi masyarakat dapat menjadi perhatian serius bagi Pemprov untuk segera ditindaklanjuti, supaya masyarakat mendapat jalan keluar dari permasalahannya selama ini.

"Dengan adanya laporan hasil reses ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim dan bisa menjadi program prioritas di tahun 2023-2024 mendatang," ujarnya.

"Hal ini dimaksudkan agar program kerja khususnya dibidang pembangunan dalam arti luas bisa efektif, efisien, dan tepat guna," tambah Seno.

Lebih lanjut, Seno meminta kepada Pemprov agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah agar segera direvisi. 

Sebab, pada Pergub tersebut memberikan batasan yang sempit tentang pemberian bantuan melalui dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, karena hal tersebut bersentuhan langsung pada masyarakat. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar