Ismail Dorong Penegakan Aturan terhadap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Wahyu Retno | Rabu, 20 Mar 2024 12:00 WITA
Ismail Dorong Penegakan Aturan terhadap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail

gerakanaktualnews.com, Samarinda — Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail, mendorong percepatan pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kaltim terkait Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Ada pihak yang tidak mematuhi aturan. Wilayah ini merupakan wilayah penegakan hukum, dan saya berharap dengan adanya Ranperda ini, kita memiliki kesempatan untuk memberlakukan sanksi yang tegas serta melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh," ujar Ismail.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, pada Rabu (20/3/2024).

Ismail menegaskan bahwa jika pemerintah bertindak tegas dan sungguh-sungguh menjalankan peraturan, maka tidak akan ada pihak yang berani melanggar.

"Kita tidak boleh hanya menetapkan sanksi yang berat tanpa menegakkan aturan tersebut. Karena yang menjadi masalah adalah jika pemerintah juga terlibat dalam pelanggaran aturan," tandasnya.

Menurutnya, Ranperda tersebut merupakan langkah awal untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah, DPRD Kaltim, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Komitmen ini dimulai dari perumusan Ranperda ini. Sanksi yang berat harus dicantumkan, dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten di lapangan," ungkapnya.

Selain itu, Ismail menegaskan bahwa Ranperda ini tidak hanya membahas tentang bencana dan lahan, tetapi juga melibatkan masalah masyarakat sekitar. Dengan luasnya kawasan hutan di Kaltim, terdapat potensi untuk meningkatkan perekonomian.

"Saya berharap Ranperda ini menjadi awal dari diskusi tentang bagaimana kawasan hutan ini dapat dimanfaatkan secara ekonomi bersama masyarakat setempat," harapnya.

Ia menambahkan bahwa penting untuk memastikan bahwa pihak swasta mendapatkan kemudahan dalam pengelolaan hutan, namun juga memberikan akses kepada masyarakat sekitar untuk mengambil bagian dalam pemanfaatan ekonomi dari lahan tersebut. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar