Jahidin Soroti Keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam Kegiatan Kampanye

Wahyu Retno | Minggu, 05 Nov 2023 12:00 WITA
Jahidin Soroti Keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam Kegiatan Kampanye Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkapkan keprihatinannya terkait keterlibatan aparatur desa dan kepala desa sebagai pendukung partai politik dalam kampanye politik.

"Sebenarnya, hal tersebut tidak boleh terjadi. Aparatur Sipil Negara seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, karena ada larangan yang mengaturnya," ungkap Jahidin.

Menurutnya, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) berpihak pada salah satu partai politik, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran undang-undang. Jahidin menekankan bahwa keterlibatan semua ASN dalam kegiatan kampanye merupakan tindakan yang tidak benar dan jelas-jelas melanggar larangan yang berlaku.

Jahidin juga menjelaskan tentang mekanisme pengawasan dan sanksi terkait dengan masalah ini. "Kita telah memiliki Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) yang telah dibentuk. Bawaslu melibatkan instansi seperti kepolisian dan kejaksaan, sehingga memiliki kewenangan penegakan hukum," katanya.

Ia mengajak semua pihak, termasuk wartawan, untuk melaporkan jika ada ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye politik. "Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam pemilihan anggota DPRD dan kegiatan politik serupa," tegas Jahidin. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar