Jembatan Dondang Segera Disulkan Pasang CCTV

Muhammad Rusli | Rabu, 28 Apr 2021 12:00 WITA
Jembatan Dondang Segera Disulkan Pasang CCTV Hasanuddin Masud Ketua Komisi III DPRD Kaltim.

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Sejumlah problem dan gangguan terhadap jembatan di Kalimantan Timur cukup beragam, sehingga sering terjadi penabrakan oleh kapal ponton atau tongkang, bahkan ada juga yang terancam abrasi dan tanah longsor, Seperti yang terjadi pada Jembatan Mahkota II Samarinda.

Maka hal itu, Komisi III DPRD Kaltim menggelar hearing dengan pihak berkompeten mengenai keamanan jembatan dan juga risiko jika terjadi penabrakan jembatan oleh Ponton.

Namun hearing kali ini hanya fokus membahas Jembatan Dondang di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menghubungkan Kecamatan Sanga Sanga dengan Muara Jawa, dengan panjang 840 meter itu sudah mengalami 3 kali ditabrak ponton dalam beberapa bulan terakhir.

“Kita melakukan hearing dan sekaligus mempertanyakan denda dan ganti rugi jembatan dondang yang ditabrak tongkang. Ini kan sudah 3 kali ditabrak. Bayangkan, kalau kita tidak bersikap. Itu dibangun dari uang APBD, kalau runtuh, bagaimana? "ujar Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim.

Melalui hearing tersebut, muncul usulan agar Jembatan Dondang agar dipasangkan CCTV, bahkan kalau bisa seluruh Jembatan yang ada di sungai Mahakam dipasangi semua CCTV, agar dapat lebih cepat mendeteksi ketika terjadi kecalakan.

Terkait Jembatan Dondang yang dibangun tahun 2004 semasa Gubernur Kaltim Suwarna AF itu, insiden tertabrak ponton terakhir pada 2 Maret 2021. Sebuah tongkang yang semestinya berada ditambat, ternyata terlepas tali tambatnya. Tongkang tanpa kendali itu kemudian menabrak tiang jembatan.

Sebelumnya, peristiwa ditabrak tongkang terjadi 15 November 2020. Dari kedua insiden tersebut pengusaha dikenakan ganti rugi biaya perbaikan jembatan yang rusak.

Menurut Hasanuddin Masud, pada tabrakan ponton pertama pengusaha kapal ponton dikenakan ganti rugi sebesar 1 milyar lebih. Sementara untuk kasus terakhir, pengusahanya dikenakan gantirugi sebesar Rp.3,08 Miliar. (adv)


Tinggalkan Komentar