Kenaikan UMP Kaltim 2024 Membawa Dua Dampak, Sebut Akhmed Reza Fachlevi

Wahyu Retno | Rabu, 22 Nov 2023 12:00 WITA
Kenaikan UMP Kaltim 2024 Membawa Dua Dampak, Sebut Akhmed Reza Fachlevi Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen atau Rp 3.360.858 dari yang semula Rp 3.201.396. Hal ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi memberikan apresiasi terhadap keputusan Pj Gubernur untuk menaikkan nilai UMP Kaltim tahun 2024. Reza menilai, kenaikan UMP akan berdampak positif maupun kurang positif pada beberapa hal.

Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi keputusan tersebut dalam upaya menyejahterakan buruh di Kaltim.

"Kaltim akan menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN). Tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kaltim," tuturnya.

Kenaikan UMP, kata Reza, membuat pekerja memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian dan kebutuhan lain. Upah tersebut akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.

Namun, disisi lain, perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kaltim. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Namun, Reza menekankan, hal tersebut bergantung pada perusahaan, seberapa besar menaikkan harga produk atau jasa yang ditawarkan.

"Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kaltim. Jika perusahaan menaikkan harha produk atau jasa untuk mengompensasj kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu," tandasnya. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar