Komisi I DPRD Kaltim Mediasi PT. Insani Bara Perkasa dan Warga Terdampak Pencemaran

Muhammad Rusli | Selasa, 16 Feb 2021 12:00 WITA
Komisi I DPRD Kaltim Mediasi PT. Insani Bara Perkasa dan Warga Terdampak Pencemaran Jahidin Ketua komisi I DPRD Kaltim

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan mediasi terhadap PT Insani Bara Perkasa dan Warga yang tertimpa pencemaran yang diakibatkan tambang batu bara. 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. Yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim. Senin (15/2/2021). 

Pertemuan itu digelar lantaran adanya gugatan oleh pemilik lahan bernama Muhammad kepada PT. Insani Bara Perkasa terkait adanya pencemaran lahan kebun salak miliknya.

“Ini hasil gugatan oleh saudara Muhammad yang lahannya tercemar. Muhammad meminta ganti rugi Rp1,5 miliar, karna salak itu kurang lebih Rp3,4 hektar tidak bisa lagi di panen,” ungkap Jahidin kepada awak media saat ditemui setelah RDP.

Dalam pertemuan itu pihak perusahaan meminta kepada komisi I agar dibentuk tim yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dari manajemen PT. Insani Bara Perkasa meminta supaya dibentuk lagi tim, dalam hal ini kita melibatkan lingkungan hidup kabupaten Kutai Kartanegara, tetapi komisi I menyarankan bahwa kalau ini dikembalikan lagi ke tim maka urusannya akan bertele-tele tidak akan menyelesaikan masalah,” ujar Jahidin.

Ketua komisi I DPRD Kaltim mengatakan untuk ganti rugi lahan menggunakan anggaran APBN harus melalui tim, karna terkait dengan pemilihan lahan harus menggunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

“Untuk dipahami setiap ganti rugi lahan kalau itu menggunakan anggaran APBN, harus melalui tim, karna tidak akan segampang itu untuk membayar ganti rugi, mulai dari taman tumbuh ada tabelnya, terkait dengan pemilihan lahan harus menggunakan NJOP harga pajak PBB dan lain-lain,” papar Jahadin.

Jahidin menyampaikan ada beberapa solusi yang dapat dilakukan kedua belah pihak. Salah satunya kedua belah pihak dapat melakukan jual-beli yang telah disepakati.

“Tetapi karna antara tambang batubara dalam hal ini PT. Insani Bara Perkasa dengan pemilik lahan ini tidak ada aturan keuangan yang membatasi bisa dilakukan dengan cara jual-beli,” katanya. (adv)


Tinggalkan Komentar