Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP Terkait Penggunaan Lokasi Bongkar Muat Batu Bara Sanga-Sanga

Wahyu Retno | Selasa, 08 Agu 2023 12:00 WITA
Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP Terkait Penggunaan Lokasi Bongkar Muat Batu Bara Sanga-Sanga Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III membahas terkait masalah penggunaan lokasi bongkar muat batu bara di Kelurahan Sanga-Sanga, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

gerakanaktualnews.com, Samarinda — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Gedung E, Lt. 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (8/8/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Veridiana Huraq Wang (Ketua Komisi III) beserta seluruh jajaran anggota Komisi III DPRD Kaltim.

RDP membahas terkait masalah penggunaan lokasi bongkar muat batu bara di Kelurahan Sanga-Sanga, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketua Komisi III Veridiana membeberkan adanya kegiatan penumpukan batu bara yang ada di Muara Sanga-Sanga yang berasal dari sisa bongkaran pembersihan dari kapal ponton yang kemudian diangkut ke Muara Sanga-Sanga.

"Persoalan dari masalah ini karena warga sekitar keberatan dengan kegiatan seperti itu yang tidak memiliki izin," tuturnya.

Terkait adanya masalah tersebut, Veridiana menerangkan bahwa dari pihak Komisi III akan menyerahkannya kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepolisian untuk melakukan penertiban.

"Kami fokus pada pengaduan masyarakat, sedangkan yang melakukan tindak lanjut berikutnya adalah dari pihak kepolisian. Apakah akan diberhentikan atau mungkin diarahkan untuk proses selanjutnya. Tapi yang jelas, kegiatan ini dalam definisi pertambangan itu tidak ada," ujar Veridiana.

Lebih lanjut, Willy selaku pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral turut menambahkan, konteks permasalahan yang ada di Sanga-Sanga Muara yang disampaikan oleh pihak Kepolisian diasumsikan bahwa batu bara ini berasal dari ponton yang sedang melakukan pemuatan ke vessel, namun ada sisa yang kemudian di keruk dan ditransfer ke kapal kelotok sehingga adanya penumpukan. Kegiatan yang seperti itu tidak masuk dalam izin kegiatan pertambangan. 

Disingung mengenai permasalahan ilegal atau tidaknya, Willy mengatakan tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut.

"Untuk menyatakan ilegal atau tidak, perlu pengecekan ke lapangan untuk memastikan. Jika memang benar batu bara itu berasal dari kapal ponton ke kapal kelotok, baru bisa dikatakan ilegal setelah pengecekan lapangan nanti," tuturnya. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar