Korban Meninggal Aktivitas Tambang Harus Diproses Hukum

Muhammad Rusli | Senin, 01 Mar 2021 12:00 WITA
Korban Meninggal Aktivitas Tambang Harus Diproses Hukum Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti perkara korban meninggal dunia akibat aktivitas tambang di beberapa tempat diwilayah Kalimantan Timur.

Hal itu diungkapkan Jahidin ketika ditemui oleh beberapa awak media setelah usai mengikuti rapat bersama Badan Kehormatan (BK) di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Senin (1/3/2021).

“Kami selaku ketua Komisi I DPRD Kaltim, berharap kepada pimpinan agar menindaklanjuti perkara 40 orang warga Kaltim yang meninggal dunia akibat aktivitas pertambangan,”jelasnya.

Secara serius Jahidin meminta pimpinan DPRD Kaltim agar menangani kasus-kasus meninggalnya warga akibat pekerjaan pertambangan.

“Seharusnya mereka diberkas dan diajukan melalui jaksa penuntut umum. Namun sekarang kan ditutup-tutupi, dari 40 orang hanya beberapa saja yang diajukan ke pengadilan,” ungkapnya pada wartawan.

Lebih jauh politikus PKB tersebut mengungkapkan bahwa, penyebabnya meninggal orang-orang itu tidak ada kata tidak bisa untuk diajukan ke pengadilan sebab ini merupakan perkara kejahatan.

“Hal tersebut bukan perkara delik aduan, ini adalah kejahatan, jadi tidak ada kata tidak bisa diajukan ke pengadilan,” tegas Jahidin.

Menurutnya, yang namanya delik aduan itu diajukan penuntutan apabila ada yang keberatan. Sedangkan kejahatan tidak boleh diselesaikan seperti itu saja, meskipun adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik ataupun karena perdamaian-perdamaian terkait dengan kerugian seperti memberikan uang santunan. (adv)


Tinggalkan Komentar