Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Segera Ajukan Draf Ranperda ke Kemendagri dan Kemenkeu Sebagai Langkah Evaluasi

Wahyu Retno | Senin, 23 Okt 2023 12:00 WITA
Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Segera Ajukan Draf Ranperda ke Kemendagri dan Kemenkeu Sebagai Langkah Evaluasi Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono Bersama Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera ajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai penandatangan persetujuan raperda menjadi perda antara DPRD Kaltim dan Pj Gubernur Akmal Malik pada Rapat Paripurna ke-38, Senin (16/10/2023).

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono menyebutkan, langkah ini dilakukan guna mendapatkan evaluasi setelas Pansus pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan laporan akhir masa kerja.

"Setelah itu akan dikembalikan dan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan. Kemudian, setelah disahkan menjadi perda, selanjutnya akan dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub)," ujar Sapto.

Menurutnya, pembuatan regulasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ia mengungkapkan, dari beberapa klausul yang tercantum dalam draf ranperda ada beberapa ketentuan pajak maupun retribusi daerah yang menjadi sumber pendapatan baru.

Lebih lanjut, Sapto membeberkan, sumber pendapatan baru tersebut berasal dari pajak alat berat yang bukan lagi masuk kategori pajak kendaraan bermotor. Jadi, secara otomatis sistem pemungutan pajaknya harus dibedakan dengan kendaraan lainnya.

"Maka dari itu kita perlu melakukan pendataan terhadap alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim. Jadi pendapatan dari bahan bakarnya bisa dimaksimalkan," tuturnya.

Kendati demikian, khusus bagi perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang menggunakan alat berat dengan status Barang Milik Negara (BMN) tidak dapat dipungut pajak.

"Tetapi, kan, kita tidak tau bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perusahaan, seperti alat milik sub kontraktornya. Jadi kita memerlukan data di luar dari BMN," tandas Sapto. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar