Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kaltim, Agenda Bahasa dan Pendidikan Pancasila  

| Rabu, 01 Feb 2023 12:00 WITA
Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kaltim, Agenda Bahasa dan Pendidikan Pancasila   Foto Rapat Paripurna ke- 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir. Seno Aji

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke- 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir. Seno Aji, yang berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim. Selasa (31/1/2023). 

Dua Ranperda di inisiasi DPRD Kaltim, Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa, dan Sastra Daerah, serta Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Pernyataan dukungan Pemprov Kaltim atas dua Ranperda tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni saat hadir di acara Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, yang juga sekaligus mewakili Gubernur Kaltim.

“Pemerintah daerah sepakat dan sependapat dengan DPRD. Bahwa perlu adanya pengutamaan bahasa Indonesia dan penguatan pendidikan Pancasila serta wawasan kebangsaan, untuk meningkatkan rasa kesatuan NKRI,” ungkap Sri Wahyuni dalam Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap nota penjelasan dua buah Ranperda inisiatif DPRD Kaltim.

Perkembangan era globalisasi, lanjut Sri, menyebabkan sikap kurang peduli pada wawasan kebangsaan. Jika terus dibiarkan, hal itu secara perlahan akan menggerus rasa kepedulian dan cinta tanah air.

Sehingga, pemerintah  perlu menyikapi secara bijak ancaman ini agar NKRI tetap utuh terjaga.

“Saudara pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, pilar yang terkandung di dalam Pancasila sebagai ideologi negara harus diaktualisasikan dalam sendi kehidupan berbangsa oleh setiap masyarakat,” ujar sekda perempuan pertama Kaltim ini dihadapan para anggota DPRD yang hadir di Aula Rapat Gedung B Kantor DPRD Karang Paci.

Pada kesempatan itu, atas nama Pemprov Kaltim, Sekda Sri turut mengapresiasi Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Kaltim. Terutama terkait Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa, dan Sastra Daerah.

Ia menilai, perda tentang perlindungan bahasa ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam menjaga dan melindungi keragaman bahasa daerah yang ada di Benua Etam.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini menyebut, tak kurang ada sebanyak 16 bahasa daerah yang dituturkan oleh masyarakat Kalimantan Timur.

“Pemda wajib menjaga, mengembangkan, dan membina bahasa daerah agar tetap menduduki fungsinya sesuai perkembangan zaman,” tandas Sri. (adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar