RDP Sengketa Klaim Kepemilikan Lahan, Baharuddin: Harus Ada Verifikasi dan Izin Terpublikasi

Wahyu Retno | Senin, 07 Agu 2023 12:00 WITA
RDP Sengketa Klaim Kepemilikan Lahan, Baharuddin: Harus Ada Verifikasi dan Izin Terpublikasi RDP dipimpin langsung oleh ketua Komisi I, Baharuddin Demmu

gerakanaktualnews.com, Samarinda — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (7/8/2023), di Ruang Rapat Gedung E, Lt. 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

RDP dipimpin langsung oleh ketua Komisi I, Baharuddin Demmu bersama jajaran anggota dan staf Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur serta tenaga ahli.

Rapat membahas sengketa klaim kepemilikan lahan antara Ir. Amiruddin Lindrang dengan Ernawati dan H. Maskuni dkk dalam pembebasan tanah jalan tol Balikpapan Samarinda di Patok Merah RT. 32 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur.

Ketua komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin menerangkan bahwa proses pengadilan antara kedua belah pihak terkait masih berjalan dan adanya kesepakatan untuk melakukan peninjauan ke lapangan.

"Komisi I DPRD Kaltim akan ke sana, namun belum bisa di pastikan karena ini padatnya jadwal di DPRD. Tapi tetap kami kelapangan," ucapnya.

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Baharuddin juga turut mengajak pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Samarinda dan Kanwil BPN Balikpapan, pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) termasuk kedua belah pihak terkait dan juga Komando Daerah Militer (Kodam).

Disinggung mengenai banyaknya, Komisi I aduan soal sengketa yabg diterima Komisi I DPRD Kaltim. Baharuddin memberikan catatan penting kepada pemerintah mengenai mekanisme tahapan pembebasan yang terpublikasi dengan baik ke masyarakat. 

Selain itu, harus ada izin lahan dari pemilik sehingga masalah serupa tidak terjadi lagi.

"Sebenarnya tidak akan muncul masalah kalau kita melakukan pembangunan dan membuat program jika lahannya sudah clear dan mendapat izin, yang jadi masalah adalah jika tidak izin dan lahan orang kita ambil karena tidak semua orang mau. Sementara pemilik lahan memiliki hak atas tanah tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, Baharuddin berharap agar masalah sengketa lahan tidak banyak terjadi lagi. Melakukan program pembangunan perlu verifikasi yang harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat agar tidak muncul masalah-masalah di kemudian hari. (Adv/dprd kaltim)


Tinggalkan Komentar