Tiga Nama Akan Segera Diusulkan Sebagai Calon PJ Gubernur, Sebut Jahidin

Wahyu Retno | Jumat, 01 Sep 2023 12:00 WITA
Tiga Nama Akan Segera Diusulkan Sebagai Calon PJ Gubernur, Sebut Jahidin Anggota Komisi I DPRD Kaltim Dr. Jahidin

gerakanaktualnews.com, Samarinda — Tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor segera diserahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebanyak 8 fraksi telah menyetorkan 3 nama calon pj Gubernur terbaik  kepada Pimpinan Dewan.

Diungkap oleh Anggota Komisi I Dr. Jahidin, tahapan penyeleksian tiga nama calon pj yang telah diusulkan oleh masing-masing fraksi akan melalui proses rangking untuk menentukan usulan terbanyak dan selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan (Rapim).

"Dari hasil perangkingan tersebut, 3 nama dengan usulan terbanyak akan diserahkan ke Kemendagri. Paling lambat 8 September," tukas Jahidin.

Adapun 5 nama calon pj yang beredar di fraksi adalah. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. Phil H. Kamaruddin Amin, MA, Dirjen Otda Kemendagri,  Dr. Akmal Malik, M.Si, Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Ir. Abdunnur, Sekda Provinsi Kaltim, Dra. Sri Wahyuni MPP, Deputi Otorita IKN Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Drs. H. Alimuddin, M.Si.

Menurut Jahidin, Sekda 
Kaltim Sri Wahyuni memiliki peluang besar menjadi pilihan mayoritas sebagai pj Gubernur.

"Beliau (Sri Wahyuni) sudah memenuhi kriteria persyaratan. Kepangkatannya eselon satu dan juga sebagai pejabat struktural. Jadi, kemungkinan yang akan terpilih adalah Ibu Sekda," jelasnya, Kamis (31/8/2023).

Dalam sesi wawancaranya tersebut, Jahidin menaruh harapannya agar calon pj yang terpilih berasal dari putra daerah. Selain karena telah memenuhi syarat, menurut Jahidin, seorang yang berasal dari putra daerah memiliki pemahaman yang baik tentang Kalimantan Timur.

"Tiga nama yang telah terpilih melalui proses rangking tadi akan diusulkan ke Kemendagri. 3 besar itulah yang harus kita jagakan dan dukung bersama. Jangan sampai kita mengirim surat kelembagaan namun hanya sia-sia. Pemerintah Pusat harus membuktikan bahwa mereka mendengar suara daerah," singgungnya.

Lebih lanjut, Rapim akan dilaksanakan pada tanggal 5 September 2023 sebelum membalas surat Kemendagri yang memberi tenggat waktu sampai 8 September untuk menyetorkan 3 nama usulan calon PJ Gubernur Kaltim. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar