Warga Jangan Pakai Pendamping Lagi, Uang Ganti Rugi Disunat, Sebut Jahidin

Wahyu Retno | Kamis, 23 Nov 2023 12:00 WITA
Warga Jangan Pakai Pendamping Lagi, Uang Ganti Rugi Disunat, Sebut Jahidin Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Uang ganti rugi tanah dari Pemprov Kaltim ke masyarakat yang berhak menerima ganti rugi disunat pendamping. Untuk menghindari hal demikian tidak terjadi lagi, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Dr. HJ Jahidin menghimbau warga jangan pakai pendamping lagi saat berurusan dengan pemerintah atau minta bantuan ke Komisi I DPRD Kaltim.

“Saya mendengar kabar, uang ganti rugi yang diterima warga jalan ringroad hanya sekitar 50 persen dari yang dibayarkan pemerintah, separuhnya lagi dinikmati pendamping,” kata Jahidin kepada wartawan di Gedung B DPRD Kaltim, hari ini, Kamis (23/11/2023).

Menurut Jahidin, warga yang dalam proses memohon ganti rugi atas tanahnya ke pemerintah melalui Komisi I DPRD Kaltim, sebaiknya membatalkan semua perjanjian-perjanjian dengan oknum-oknum pendamping, apalagi dalam perjanjian itu ada pembayaran fee.

“Masyarakat tidak perlu pendamping-pendamping, langsung saja urus kepentingan masing-masing, toh tak ada biaya yang harus dikeluarkan kepada anggota Komisi I maupun ke pejabat pemerintah,” kata pensiunan Purnawiran Polisi ini.

Diungkapkan pula, ia sangat sedih mendengar kabar warga kehilangan uang ganti rugi sampai 50 persen atas apa-apa yang menjadi haknya, hanya karena telah membuat perjanjian yang sebetulnya tidak perlu.

Selain itu, lanjut Jahidin, Komisi I juga terkena dampak buruknya, seolah-olah dari 50 persen yang diterima pendamping, didengung-dengungkan ada yang mengalir ke anggota Komisi I.

“Saya sangat kesal menerima informasi seperti itu,” ucapnya.

Ia mengaku dalam membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya atas ganti rugi tanah dari pemerintah atau perusahaan, Komisi I ke depan akan selektif dan bertanya kepada pemohon ganti rugi soal perjanjian pembagian uang ganti rugi.

“Kami tidak mau diperalat. Kami mau uang ganti rugi utuh diterima masyarakat,” tegas Jahidin. (adv/drpdkaltim).


Tinggalkan Komentar