DPRD Kukar Akan Ajukan Raperda Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sarang Burung Walet

Amril Ibnu Marzuki | Selasa, 12 Sep 2023 12:00 WITA
DPRD Kukar Akan Ajukan Raperda Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sarang Burung Walet -

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Penyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembuat Peraturan Daerah (Propemperda) melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).  

Hal itu disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang I. oleh Juru Bicara Bapemperda DPRD Kukar, Ria Handayani menyebutkan dua Raperda yang dimaksud ialah perubahan atas Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Raperda tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet, Selasa (12/9/2023).

"Pada kesempatan ini Bapemperda DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mengusulkan dua Raperda yang belum atau tidak masuk dalam Propemperda DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023 untuk dapat dibahas oleh DPRD," kata Ria.

Pembahasan terkait pengajuan dua Raperda di luar Propemperda telah melalui mekanisme pembahasan di DPRD dengan rapat-rapat Bapemperda DPRD Kukar dengan bagian-bagian terkait. 

"Adapun poin-poin pertimbangan terkait dengan pengajuan Raperda di luar Propemperda adalah ada empat poin," jelasnya.

Poin pertama, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat perlu dilakukan karena Perda terdahulu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang terbaru, diantaranya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Poin kedua, dalam perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 perlu diatur secara datail terkait dengan pengaturan penggunaan badan jalan untuk aktifitas perdagangan, karena perdagangan yang selama ini menggunakan badan jalan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengganggu dalam ketertiban umum dan berlalu lintas.

Poin ketiga, perlu diatur terkait dengan maraknya pengemis dan anak jalanan di Kutai Kartanegara yang mengganggu ketertiban umum masyarakat.

Poin keempat, rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet merupakan Raperda yang sudah melalui pembahasan oleh pansus pada tahun sebelumnya dan sudah dilakukan fasilitasi oleh bagian Hukum Provinsi Kaltim, namun karena Raperda ini tidak masuk dalam Propemperda tahun 2023, Raperda ini tidak bisa di tetapkan menjadi peraturan daerah.

Terkait hal tersebut sebagai dasar hukum dalam penetapan suatu perda maka raperda ini perlu di tetapkan dan dimasukan dalam propemperda tahun 2023.

"Kami harap agar dapat menyetujui 2 Raperda di luar Propemperda ini untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lebih dalam oleh DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai mana ketentuan dalam PP Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum Daerah," ungkap. (Adv/dprdkukar)


Tinggalkan Komentar