Pancasila Azas Mutlak Bagi Ketertiban Hukum Indonesia

Amril Ibnu Marzuki | Jumat, 17 Nov 2023 12:00 WITA
Pancasila Azas Mutlak Bagi Ketertiban Hukum Indonesia Anggota Pansus (Panitia Khusus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Abdul Rahman

gerakanaktualnews.com, Tenggarong - Keberadaan Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara dan merupakan azas mutlak bagi keberadan tertib hukum Indonesia dan harus direalisasikan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali penyelenggara negara.

Demikian ditegaskan anggota DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rahman, yang juga anggota Pansus (Panitia Khusus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, belum lama ini di ruang kerjanya, Komplek perkantoran DPRD Kutai Kartanegara.

Diakui Abdul Rahman, Pansus Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan terus melakukan pengayaan materi draft dengan studi komparatif ke berbagai daerah, seperti ke Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Dalam muatannya itu terdapat di Bab II tepatnya Pasal 7 yaitu sasaran, disitu dijelaskan sasaran dari Perda ini yaitu seluruh lapisan masyarakat yang telah diklasifikasi strata dan golongan sosialnya,” kata Abdul Rahman.

Sasaran kelompok masyarakat yang dimaksud yaitu aparatur sipil negara, pendidik dan tenaga kependidikan, kepala desa dan perangkat desa, karyawan Badan Usaha Milik Daerah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya, peserta didik santri, mahasiswa dan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta tokoh adat.

Dalam konteks daerah, lanjut Abdul Rahman, diharapkan penyelenggara negara yaitu ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara, agar tidak melenceng dari nilai-nilai yang telah disepakati bersama.

“Selain itu, nilai-nilai Wawasan Kebangsaan harus senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen Daerah,” jelas Abdul Rahman.

Oleh karena itu upaya penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki arti penting di daerah, akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. (adv/dprdkukar)


Tinggalkan Komentar