Pansus DPRD Kukar Godok Raperda Jamsostek Pekerja Rentan Untuk Menurunkan Kemiskinan 

Amril Ibnu Marzuki | Rabu, 15 Nov 2023 12:00 WITA
Pansus DPRD Kukar Godok Raperda Jamsostek Pekerja Rentan Untuk Menurunkan Kemiskinan  Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

gerakanaktualnews.com, Tenggarong - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, sejauh ini terus bekerja untuk melengkapi draf rancangan produk hukum dan melakukan konsultasi ke sejumlah daerah untuk menambah referensi materi Raperda.

Ketua Pansus Raperda Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya telah melakukan studi komparatif ke empat daerah yaitu Tabalong di Kalimantan Selatan, Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan dan Pemerintah Provinsi Kaltim di Samarinda.

“Empat daerah itu sudah kami kunjungi untuk pengayaan materi penyusunan draft Raperda Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan. Untuk di Tabalong itu mereka sudah mengimplementasikan, namun memang penyebutan nama Perda nya sedikit berbeda namun dalam penjabarannya sama dengan Raperda yang saat ini sedang kita godok untuk penyempurnaannya,” kata Abdul Rahman beberapa waktu lalu.

Politikus Golkar ini menjelaskan, tujuan dari Raperda yang saat ini sedang digodok Pansus sangatlah efektif memutus mata rantai kemiskinan di Kukar, karena Raperda yang digodok ini nantinya bisa menjadi landasan hukum untuk melindungi warga Kukar yang masuk kategori pekerja rentan seperti pedagang kaki lima, buruh pasar, pekerja swasta yang tidak memiliki kontrak kerja berkala di suatu unit usaha dan pekerja rentan lainnya yang tidak dilindungi baik jaminan kesehatan ataupun jaminan kesejahteraan sosialnya oleh perusahaan atau unit usaha tempat dirinya bekerja.

“Raperda ini bisa mengakomodir para warga Kukar yang pekerja mandiri semisal pedagang asongan dan pekerja tidak berkontrak. Ketika mereka-mereka ini terjadi insiden saat bekerja dan sumber penghidupan keluarga intinya terhenti, maka Perda ini hadir sebagai landasan hukum bagi pemerintah bisa memberikan bantuan semacam kucuran dana ataupun modal usaha untuk keluarganya,” tambah Abdul Rahman.

Tidak hanya bisa difasilitasi oleh pemerintah, rancangan produk hukum ini harapannya juga menjadi dasar pihak perusahaan bisa memberikan CSR nya kepada masyarakat sekitar tempat beroperasi yang masuk dalam kategori pekerja rentan.

“Kita menggodok Raperda ini kan sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden dan Wakil Presiden terkait jaminan ketenagakerjaan pekerja rentan, sehingga ketika nanti sudah disahkan jadi Perda, para perusahaan pun bisa turut berperan memberikan bantuannya kepada warga yang berkategori pekerja rentan ini,” tegasnya. (adv/dprdkukar).


Tinggalkan Komentar