Pansus RT/RW DPRD Kukar Melakukan Kunker Diwilayah Perusahaan Tambang

Muhammad Akbar | Senin, 04 Okt 2021 12:00 WITA
Pansus RT/RW DPRD Kukar Melakukan Kunker Diwilayah Perusahaan Tambang Kunjungan kerja ke perusahaan tambang batu bara PT. Fajar Sakti Prima dan PT. Bara Tabang di Desa Gunung Sari, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kukar

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) menggelar kunjungan kerja ke perusahaan tambang batu bara PT. Fajar Sakti Prima dan PT. Bara Tabang di Desa Gunung Sari, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kukar Minggu (3/10/2021).

Rombongan Kunker Pansus RTRW DPRD Kutai Kartanegara, dipimpin langsung Ketua Pansus RTRW, H. Ahmad Yani, dan didampingi Sarpin, H. Abdul Wahab Arief, H. Saparuddin Pabonglean, Hamdan, Ahmad Jais, Budiman, Ma'ruf Marjuni, Baharuddin, Ria Handayani.

Selain Panitia Pansus RTRW, juga ikut hadir Kabag Fasilitasi Pengganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kukar, Sofian Ashuri beserta tenaga ahli dan staf Sekretariat DPRD Kukar.

Rombongan Tim Pansus RTRW diterima langsung Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Fajar Sakti Prima, Ricardo S, KTT PT. Bara Tabang, Wahyudin, KTT PT Tanggul Jaya, Rikardo, KTT PT Jiwa Abadi, Agung, KTT PT Birat Anjat Sentosa, Marli, KTT PT FSP, Syahbudin Noor dan jajaran di ruang Office OI Tabang Project.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani mengatakan, terkait Kunker ke perusahaan tambang PT. Fajar Sakti Prima dan PT. Bara Tabang, selain ingin mempererat silaturahmi sekaligus menjalankan tugas dan fungsi dewan, khususnya terkait pelaksanaan kerja Tim Pansus RTRW Kutai Kartanegara.

“Kami melakukan kunker diwilayah pertambangan, untuk meningkatkan silaturahim serta menjalankan tugas dan fungsi Dewan sebagai pelaksana kerja tim Pansus RTRW,” ujarnya. 

Terutama terkait sinkronisasi penyusunan RTRW Pembangunan Kutai Kartanegara Tahun 2021-2041, karena tambang tidak masuk lagi di pola ruang RTRW, sehingga perusahaan tambang-tambang ini harus diajak koordinasi dan komunikasi menyesuaikan nanti rencana penutupan tambangnya terhadap lokasi yang dimilikinya.

"Baik lokasi tambang, pasca tambang, reklamasi lahan maupun rencana penutupan tambang itu sudah berbasis RTRW. RTRW ini lah yang menjadi basis dari pada rencana penutupan tambang," kata Yani.

Politisi PDIP ini menjelaskan, nanti RTRW kabupaten sudah disesuaikan dengan rencana kerja RTRW perusahaan tambang itu sendiri, baik penutupan, reklamasinya, arah pengembangan masyarakat maupun penggunaan lahan ini sudah sesuai dengan RTRW Kutai Kartanegara kedepan.

"Kolaborasi, sinkronisasi dan masukan-masukan semua pihak, ini sangat bermanfaat untuk pengayaan materi RTRW yang sedang kita bahas, dan kedepan tidak tumpang tindih dalam pemanfaatan dan perencanaan sektoral," jelas Ahmad Yani. (adv)


Tinggalkan Komentar