Proyek Sodetan Aliran Sungai Loa Janan Tetap Jalan, Cari Solusi Pengalihan Debit Air

Amril Ibnu Marzuki | Senin, 16 Okt 2023 12:00 WITA
Proyek Sodetan Aliran Sungai Loa Janan Tetap Jalan, Cari Solusi Pengalihan Debit Air Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes D Silva Bahas Pengalihan Aliran Sungai Loa Janan Bersama Aparatur Desa dan BPD

gerakanaktualnews.com, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, melalui Ketua Komisi I Yohanes D Silva, didampingi Johansyah dan Achmad Yani, menerima Aparatur desa dan BPD serta perwakilan masyarakat Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, pada Senin (16/10/2023).

Dikesempatan itu turut hadir Dinas PUPR Kaltim, Dinas PU Kutai Kartanegara, Camat Loa Janan Heri Rusnadi, Kapolsek Loa Janan, Camat Loa Janan Ilir Samarinda dan Kapolsek Loa Janan Ilir, membahas dampak kegiatan proyek Dinas PUPR Kaltim, yang mengalihkan alur air dari Kelurahan Tani Aman Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda menuju sungai Loa Janan Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Lao Janan Kutai Kartanegara.

Akibat pengalihan alur air tersebut, warga masyarakat di Loa Janan Ulu merasakan dampaknya yaitu menerima limpahan air dari wilayah Desa Tani Aman, yang mengakibatkan kebajiran, sehingga warga Loa Janan Ulu menolak dengan keras adanya proyek sodetan aliran sungai tersebut, hingga memperoleh solusi terbaik.

Sementara itu Runandar Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kaltim, menyampaikan, persoalan sosial bukan wewenang PUPR Kaltim, kami masuk hanya dalam kegiatan. Jadi yang punya kewenangan dalam hal ini adalah Pemkot Samarinda dan Kutai Kartanegara.

“Proyek ini bukan membuang air hanya mengalihkan, hanya membagi aliran bukan menambah debit, jadi kami tetap melanjutkan pekerjaan sampai batas wilayah Kota Samarinda, dan harus selesai tanggal 15 Desember 2023 mendatang,” jelas Runandar.

Runandar berharap dukungan oleh semua pihak, maka kami di tahun 2024 siap untuk melakukan normalisasi Sungai Loa Janan, karna normalisasi sungai di tengah pemukiman warga itu banyak tantangan dan resikonya, jika tidak didukung bersama.

Dalam pertemuan ini belum ada keputusan, karena yang punya kewenangan adalah Pemkot Samarinda dan Pemkab Kutai Kartanegara dan akan dijadwalkan kembali dalam pertemuan lintas pemerintah dalam waktu dekat. (Adv/dprdkukar)


Tinggalkan Komentar