Tambang Ilegal di RT 1 Desa Teluk Dalam, DPRD Kukar Minta Pemkab Telusuri

Amril Ibnu Marzuki | Senin, 18 Sep 2023 12:00 WITA
Tambang Ilegal di RT 1 Desa Teluk Dalam, DPRD Kukar Minta Pemkab Telusuri Penolakan Warga Desa Teluk Dalam Atas Aktivitas Tambang Ilegal

gerakanaktualnews.com, Tenggarong - Menyoroti aktivitas tambang yang diduga ilegal di RT 1 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. DPRD Kukar berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk segera menelusuri. 

Mengingat dengan kehadiran aktivitas tambang tersebut dianggap cukup merasakan dan merugikan warga, mulai dari polusi, kenyamanan dan bangunan yang retak. 
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani dengan tegas meminta pemerintah desa bertanggung jawab atas aktivitas yang merugikan warga tersebut.

Tak hanya pemdes, tetapi camat dan pemkab juga diminta untuk mengambil sikap.  “Namanya ilegal itu dilarang UU, yang dibolehkan itu yang berizin. Karena ini sudah terjadi maka harus ada mediasi,” kata Yani. 

Yani meminta agar pekerja tambang bisa mempertanggungjawabkan tindakannya atas kerusakan lingkungan dan permukiman. Persoalan ini harus segera diselesaikan dengan mediasi antara warga, pemdes dan penambang. 

Selain itu, Yani mengharapkan Pemkab Kukar menelusuri izin aktivitas guna memastikan lebih jelas, legal, ilegal atai apakah legal tetapi tidak sesuai prosedur.

“Kalau modusnya untuk pemetaan lahan pasti harus memiliki izin dari pemerintah. Biasanya ada izin pemetaan lahan, hanya saja kita harus telusuri kembali. Sebab negara yang berhak untuk menjual batu bara itu secara prosedur,” sebut Yani. 

Harus ada mediasi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab, agar kejelasan dari aktivitas tambang tersebut, dan warga tidak diresahkan dan dirugikan. (adv/dprdkukar)


Tinggalkan Komentar