DPRD PPU Minta Tarif Air Bersih Diturunkan, Untuk Meringankan Warga di Tengah Pandemi Covid-19

Usman | Rabu, 14 Apr 2021 12:00 WITA
DPRD PPU Minta Tarif Air Bersih Diturunkan, Untuk Meringankan Warga di Tengah Pandemi Covid-19 Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin menyatakan, pertemuan dengan Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Surodal Santoso untuk mencari solusi.

gerakanaktualnews.com, PPU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pertemuan dengan manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka terkait dengan permasalahan tariff.

Gelar pertemuan tersebut, karena lantaran banyaknya keluhan warga terkait tariff air yang dianggap memberatkan warga ditengah pandemi covid-19, dan rapat ini dilakukan di Ruang Rapat Lantai III Gedung DPRD Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu (14/4/2021).

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin menyatakan, pertemuan dengan Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Surodal Santoso untuk mencari solusi. Karena kenaikan tarif air bersih diberlakukan oleh Perumda Danum Taka pada tahun lalu dan bertepatan dengan mewabahnya corona.

“Baru kali ini terjadi kenaikan tarif air bersih yang cukup signifikan, mencapai 100 persen. Jangan hanya mengedepankan keuntungan apalagi dalam situasi pandemi, di mana hati nurani kita. Kita harus peka dengan kondisi mayarakat,” kata Raup Muin, saat usai melakukan pertemuan dengan Perumda Air Minum Danum Taka.

Lanjut kemudian Politikus Gerindra ini menekankan, agar pemerintah daerah dan Perumda Air Minum Danum Taka untuk mengkaji ulang kenaikan tarif yang telah diberlakukan sejak per 1 Agustus 2020 tersebut. 

“Kita menunggu hasil kajian Tim Pakar DPRD. Hasil kajian itu nantinya akan ada rekomendasi ke pemerintah. Apakah tarif diturunkan atau kenaikan ditunda dulu,” terang Raup Muin.

Senada, Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki mengaku, kerap kali mendengar keluhan masyarakat menganggap kenaikan tarif terlalu besar. “Meskipun warga yang mengeluh satu atau dua orang, kita di DPRD harus merespons,” terangnya.

Sementara itu, Ditektur Perumda Air Minum Danum Taka PPU Abdul Rasyid mengatakan, kenaikan tarif telah resmi berlakukan sejak Agustus tahun lalu.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tarif Air Minum. Untuk besaran kenaikan pun dinilai tidak memberatkan. Karena hak tersebut hanya untuk menyesuaikan biaya produksi dengan harga jual.

Tarif air bersi untuk kategori rumah tangga A1 pemakaian 0-10 meter kubik naik dari Rp 1.700 menjadi Rp 3.750 per meter kubik. Sedangkan kategori rumah tangga A2 pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp 2.025 naik menjadi Rp 4.450 per meter kubik.

“DPRD meminta tarif diturunkan. Sebenarnya kenaikan tarif ar bersih, itu sangat kecil. Ini kami anggap adil untuk masyarakat, adik untuk pemerintah, itu sudah tertuang dalam Perbup. Tarif yang sekarang masih di bawah biaya pokok produksi Rp 5.722 per meter kubik,” jelasnya. (adv)


Tinggalkan Komentar