Evaluasi Kesiapan dan Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan Melalui Monev Sarpras Dalkarlabun

Wahyu Retno | Jumat, 17 Nov 2023 12:00 WITA
Evaluasi Kesiapan dan Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan Melalui Monev Sarpras Dalkarlabun Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan Dalkarlabun

gerakanaktualnews.xomz Kutai Barat - Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesiapan dalam menghadapi potensi kebakaran lahan perkebunan dengan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan (Dalkarlabun).
Kegiatan berlangsung dari tanggal 13 hingga 15 November 2023 di empat Kabupaten, sebagai tujuan akhirnya di Kutai Barat dan Kutai Kartanegara.

Pelaksanaan melibatkan Brigade Disbun Kaltim, BPBD Kaltim, Dishut Kaltim, dan Brigade Distanbun Kukar dan Kubar.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menyatakan Monev dilakukan secara menyeluruh untuk menilai efektivitas dan kesiapan sarana serta prasarana.

Berdasarkan informasi deteksi dini titik panas di Kalimantan Timur menunjukkan penurunan sebesar 45 persen hingga November.

Selain itu, kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.620/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Bencana Kekeringan Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan telah ditetapkan Status Keadaan Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan sampai dengan Bulan Nopember 2023. 

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Monev Sarpras Dalkarlabun di Perkebunan Kelapa Sawit adalah memastikan Pelaku Usaha perkebunan dalam memenuhi standar sistem, sarana dan prasarana pengendalian karlabun sesuai ketentuan dan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dimulai dari organisasi sumber daya manusia sampai dengan alat-alat, dan sarana pengendalian karlabun.

Muzakkir pun berharap Perusahaan Perkebunan selalu waspada terhadap risiko kebakaran lahan perkebunan di wilayah kerjanya. (adv/kominfokaltim).

 


Tinggalkan Komentar