Perpanjangan Layanan Kemetrologian Disperindag Bersama Pemkab Kubar

Amril Ibnu Marzuki | Selasa, 07 Mei 2024 12:00 WITA
Perpanjangan Layanan Kemetrologian Disperindag Bersama Pemkab Kubar Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Kukar dengan Pemkab Kutai Barat tahun 2024-2025

gerakanaktualnews.com, Tenggarong - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) lakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Kukar dengan Pemkab Kutai Barat tahun 2024-2025 untuk layanan kemetrologian, Selasa (7/5/2024) di Kantor Disperindag Kukar.

Menurut Plt Kepala Disperindag Sayid Fathullah mengatakan bahwa Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan untuk itu perlu dilakukan pengaturan ulang paling tidak 3 bulan sekali.

“Biasanya UPT akan melakukan Sidang tera ulang (STU) di pasar atau di SPBU dengan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) diwilayahnya dan untuk UPT Kubar sudah melakukan Sidang tera ulang secara mandiri,” ungkapnya.
Ia berharap tera ulang ini dapat melindungi konsumen sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Terkait penandatanganan kerjasama hal terpenting adalah untuk segera mewujudkan poin-poin yang tertuang dalam kerja sama tersebut guna menciptakan tertib ukur di segala bidang.

Selain kerjasama dengan Pemkab Kubar, Pemkab Kukar juga bekerja sama dengan Kab.Mahakam Hulu (Mahulu) dan saat ini Kab.Mahulu belum memiliki UPT Metrologi sehingga semua pelayanan dibantu oleh UPT Metrologi Kukar.

“Layanan kemetrologian ini menjadi sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen dan dengan adanya pengawasan maka akan lebih terpantau pengendaliannya,” ungkapnya mengakhiri.

Perlu diketahui bahwa sidang tera ulang(STU) meliputi timbangan pegas, Timbangan digital max kap.100kg, Timbangan dacin, Timbangan sentisimal, Timbangan Neraca serta pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang yg ada di SPBU. (Adv/Kominfokukar).


Tinggalkan Komentar