4 Jm Hearing Di DPRD Dengan BP3D, BKAD, Forum CSR, Perusahaan Tentang Pengelolaan Dana CSR. Ini Penjelasan Yahya Marthan.

| Selasa, 13 Jul 2021 12:00 WITA
4 Jm Hearing Di DPRD Dengan BP3D, BKAD, Forum CSR, Perusahaan Tentang Pengelolaan Dana CSR. Ini Penjelasan Yahya Marthan. Saat hearing DPRD Kubar dengan pihak BP3D, BKAD dan perusahaan, di ruang rapat komisi I lantai II DPRD Kubar.

gerakanaktualnews.com, Sendawar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat telah menggelar rapat dengar pendapat umum (Hearing) dengan Badan Perencanaan,Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D),Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Forum Corporate Social Responsibility (CSR),PT. Trubaindo Coal Mining (TCM),PT. Teguh Sinar Abadi (TSA) tentang pengelolaan dana CSR perusahaan yang beroperasi di Kutai Barat tahun 2021. Selasa,(13/7/21).

Dalam rapat dengar pendapat umum itu dipimpin langsung oleh unsur pimpinan rapat yakni Arkadius Elly dari Fraksi AGS PAN. Dan rapat tersebut dihelat dari ruang rapat komisi I lantai II DPRD Kubar, Jalan. Komplek perkantoran pemkab Kubar. Senin,(12/721) kemarin. 

Dari hasil hearing tersebut terdapat ada lima (5) poin kesepakatan yang telah disimpulkan dan ditanda tangani secara bersama-sama. Dan rapat ini dimulai dari pukul 13.00 WITA selesai pukul 16.00 WITA kurang lebih 4 jam,”kata Yahya Marthan yang juga dari fraksi AGS,mewakili unsur pimpinan rapat.

Tambah Yahya Marthan, menjelaskan, dari 5 kesepakatan tersebut diantaranya yakni, pertama, Pihak perusahaan pengelola CSR dan PPM wajib membuat MoU dengan pihak pemerintah (BP3D) sebelum dilaksanakan.

Kedua, Hasil pelaksanaan CSR dan PPM yang diserahkan oleh perusahaan kepada pemerintah dalam bentuk belanja modal dan lain-lain harus di administrasikan dan dilaporkan oleh pemerintah kepada DPRD Kubar.”tegasnya.

Lebih lanjut Marthan, pada poin yang ketiga, Forum CSR harus maksimal mendorong pihak perusahaan untuk menganggarkan CSR di tiga sector perusahaan/pertambangan,perkebunan,dan perkayuan.

Yang keempat, Penyediaan dan pengelolaan CSR dan PPM di Kutai Barat harus diatur dengan peraturan Daerah,dan yang terakhir yaitu,Pemkab Kutai Barat (Kubar) harus membuat Blue Print pengelolaan CSR.”ungkap Yahya Marthan.

Anggota DPRD yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum tersebut diantaranya, Ketua DPRD Kubar,Ridwai (PDIP) , H.Sopiansyah (Fraksi AGS), Potit (PDIP), Syaparuddin (PKB), Yono Rustanto Gamas (Hanura), Yahya Marthan (Fraksi AGS), Arkadius Elly (Fraksi AGS), Anita Theresia (PDIP), Jainudin (Fraksi AGS).


Tinggalkan Komentar