Komisi III DPRD Balikpapan Menyorot Soal Banjir dan Perizinan

Usman | Kamis, 02 Sep 2021 12:00 WITA
Komisi III DPRD Balikpapan Menyorot Soal Banjir dan Perizinan Ali Munsjir Halim Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan

gerakanaktualnews.com, Balikpapan - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, menyoroti soal banjir dan Perizinan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (02/09/2021).

Pada kesempatan RDP hadir sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) diataranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Satpol PP Kota Balikpapan.

Ali Munsjir Halim Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, mengatakan RDP ini selain bahas banjir juga membahas perizinan terkait pelaksanaan pengawasan dalam hal dampak lingkungan yang menjadikan banjir.

“Hal itulah yang kami persoalkan. Kami minta semua OPD itu secara bersama-sama menanganinya menurut bidangnya masing-masing, tapi tidak bekerja sendiri tapi harus bersama menyelesaikan itu,” ujar Ali Munsjir Halim saat diwawancarai media seusai RDP.

Munsjir menambahkan, banjir di Balikpapan tidak akan selesai jika tidak dilakukan secara bersama-sama oleh OPD terkait, nanti Komisi III akan tindak lanjuti dengan rapat kerja dengan para OPD tersebut.

“Pokoknya semua yang membanguan di Balikpapan itu harus memperhatikan lingkungan, pengawasannya siapa,” akunya.

Tapi dengan peraturan yang ada sekarang terutama dengan sistem undang-undang Cipta kerja, ternyata banyak kemudahan oleh Pemerintah pusat tapi di daerahnya yang berdampak.

“Kita harus menyesuaikan kembali, maka OPD kami kumpulkan untuk nanti adakan rapat kerja bagaimana menangani itu dan tidak lanjutnya, sehingga perizinan dan investasi tidak terhambat tapi daerah kita tidak rusak,” kata Munsjir.

Pihaknya juga akan mengagendakan untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dengan mengajak beberapa OPD terkait, untuk menerapkan langsung dalam Perda Tibum terkait adanya pasal yang berubah.

“Jadi dalam pasal itu seseorang atau badan hukum yang melakukan usaha pekerjaan bisa ditindak apabila melakukan perusakan lingkungan,” kata Politikus Demokrat ini.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan dalam RDP tersebut salah satu poin pembahasan yakni mengenai banjir di Kota Balikpapan,  perumahan dan pemanfaatan ruang di kota Balikpapan yang berdasarkan dengan RTRW.

“Seperti kita ketahui ketika orang ingin berusaha tentu saja mereka melihat informasi tata ruang, apabila tata ruangnya perumahan maka mereka lakukan pembebasan tanahnya, kemudian mereka mengurus perizinannya,” ujar Elvin Junaidi.

Dikatakan Elvin Kota Balikpapan ini konturnya 85 persen perbukitan dan 15 persen dataran rendah, dengan kontur Balikpapan inilan merupakan suatu tantangan bagaimana bisa pemanfaatan ruangnya seperti apa.

“Walaupun di dalam RTRW sudah ditetapkan 48 persen dari luas kota Balikpapan yang boleh terbanguan dan 52 persen merupakan kawasan hijau, bahkan untuk perumahan itu dari site plain hanya 60 persen yang boleh terbangun, sisanya yang 40 persen digunakan untuk ruang terbuka hijau, fasum dan bozem,” jelasnya. (adv)


Tinggalkan Komentar