DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-42, Sepakati Raperda Pengembangan Pondok Pesantren

Wahyu Retno | Jumat, 24 Nov 2023 12:00 WITA
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-42, Sepakati Raperda Pengembangan Pondok Pesantren Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun

gerakanaktualnews.com, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Rapat Paripurna ke-42, membahas beberapa agenda, pada Kamis (23/11/2023) di Gedung B (Utama) Kantor DPRD Kaltim, Samarinda.

Salah satu agenda dalam rapat paripurna tersebut, yakni menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Pondok Pesantren.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, selaku yang memimpin rapat, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kinerja dari tim Panitia Khusus (Pansus) dalam menyelesaikan Raperda ini. 

Dengan disahkan Perda Fasilitasu Pengembangan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes), ujar Samsun, dapat memacu peran Ponpes dalam memberikan pendidikan yang terintegrasi, baik dari keilmuan, keagamaan maupin praktek kepada santri.

"Pondok Pesantren adalah metode pendidikan yang cukup baik. Di sana, santri tidak hanya diajarkan tentang ilmu pengetahuan, tetapi juga nilai-nilai agama dan keterampilam hidup. Itu bagus sekali dan harus kita dukung," jelasnya.

Politisi fraksi PDI Perjuangan ini mendorong pengesahan Perda tentang fasilitasi Ponpes agar pesantren yang ada di Kaltim semakin berkembang dan meningkatkan kualitasnya.

"Perda ini bertujuan untuk mengatur perizinan, pengelolaan, perlindungan, dan klasifikasi pondok pesantren di Kaltim. Dengan begitu, ponpes bisa berjalan dengan baik dan berkualitas," tambah Samsun.

Lebih lanjut, kedepannya, Samsun berharap ponpes dapat menjadi salah satu pilar yang mampu mencetak generasi yang berilmu, beriman dan berakhlak. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar