Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Pembebasan Lahan Kelompok Tani Berau Kepada PT Berau Coal

Wahyu Retno | Kamis, 16 Nov 2023 12:00 WITA
Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Pembebasan Lahan Kelompok Tani Berau Kepada PT Berau Coal Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gelar rapat dengar pendapat (RDP) bahas Tuntutan Pembebasan Lahan Beberapa Kelompok Tani di Kabupaten Berau Ditujukan Kepada PT Berau Coal pada Kamis (16/11/2023), di Gedung E Lt. 1 Kantor DPRD Kaltim, Samarinda.

Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim selaku yang memimpin rdp, menjelaskan beberapa permasalahan yang muncul selama rapat tersebut.

Pertama, terdapat kekecewaan dari pihak masyarakat terkait keterlambatan RDP. Namun, menurut Baharuddin, hal ini sudah dijelaskan kepada kelompok tani tersebut.

Permasalahan utama, ia membeberkan, muncul terkait posisi lahan rakyat, di mana enam kelompok tani merasa belum pernah mendapatkan ganti rugi dari PT Berau Coal. Meskipun PT Berau Coal meyakini telah membayar kepada kelompok lain, perlu ada penyelesaian untuk menyatukan pandangan.

"Nah, ini, kan harus dipertemukan dan ditangani oleh Kementerian Porhukam dan sudah beberapa kali pertemuan juga. Dari hasil rekomendasi-rekomendasi itu yang perlu dilihat adanya kemungkinan ke arah ranah pidana, bahwa pembuatan-pembuatan surat yang dipalsukan, tapi ini masih berproses ya, masih kita lanjutkan lagi pertemuannya," ungkap Baharuddin.

Ia menjelaskan, bahwa rakyat berharap lahan mereka dapat dibebaskan, tetapi prosesnya tidak mudah dan memerlukan klarifikasi yang cermat.

Pertemuan selanjutnya, sebut Baharuddin akan mencari dokumentasi pembebasan lahan PT Berau Coal dan memastikan keberadaan lahan yang diklaim oleh masyarakat.

"Untuk pertemuan selanjutnya, semua dokumentasi pembebasan lahan yang dilakukan PT Berau Coal kita mau mencari, apakah lahan yang diklaim oleh rakyat ini adalah yang sudah dibebaskan atau belum, jangan sampai di tempat yang lain," terangnya.

Pihak perusahaan meyakini bahwa lahan tersebut sudah dibayar, namun, dokumen pendukung belum dibawa. Pertemuan berikutnya diharapkan dapat membawa klarifikasi lebih lanjut melalui dokumen yang valid. (Adv/dprdkaltim)

 


Tinggalkan Komentar