Komisi II DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Retribusi

Muhammad Rusli | Selasa, 17 Nov 2020 12:00 WITA
Komisi II DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Retribusi Menurut ketua Komisi II DPRD Kaltim, bahwa uji publik raperda tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha serta retribusi perizinan tertentu.

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim melakukan tahapan uji publik beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Provinsi Kaltim di Hotel Mercure, Kota Samarinda. Selasa (17/11/2020).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, melalui Komisi II menggelar acara uji publik beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Pemprov Kaltim.

Acara tersebut dipimping langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Hurag Wang bersama wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan hadir beberapa anggota Komisi II yang lainnya, diantaranya Sotomo Jabir, Baharuddin Demu, Ismail, Safuad, Jawad Sirajudin dan Syahrun. 

Selain hadir seluruh anggota Komisi II, juga hadir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Dosen dan akademisi dari beberapa perguruan tinggi yang ada di samarinda, diantaranya Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadyah.

Menurut ketua Komisi II DPRD Kaltim, bahwa uji publik raperda tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha serta retribusi perizinan tertentu. Ini adalah upaya untuk mendapatkan kesempurnaan Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda nanti.

“Kami berharap dengan uji publik Raperda retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu, ini dapat perbaikan yang lebih sempurna,”ungkap Veridiana Hurag Wang.

Kemudian menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, juga berharap melalui kegiatan uji publik terkait perubahan Perda tentang retribusi, jasa umum dan jasa usaha serta perijinan tertentu, diharapkan kedepan dapat lebih mendorong pertumbuhan PAD di Kaltim.

“Kami sangat mensuport atas kegiatan uji publik yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kaltim, terkait penyempurnaan 3 Raperda Jasa retribusi yang harus dirampungkan pada akhir tahun ini.”terang Ismiati.  (adv)


Tinggalkan Komentar