Komisi IV DPRD Kaltim gelar RDP bersama AGPAII

Muhammad Rusli | Senin, 29 Mar 2021 12:00 WITA
Komisi IV DPRD Kaltim gelar RDP bersama AGPAII Menurut Rusman Yaqub, tidak hanya sekedar persoalan Pengusulan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) pengangkatan guru honor, tetapi juga ada kaitannya dengan kenaikan pangkat.

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) DPW Kaltim, yang berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Kaltim, Senin (29/03/2021).

Rapat Dengar Pendapat (RDP)  tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub dengan membahas terkait Input Data Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Non PNS sebagai data Sanding Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk Pengusulan Pegawai pemerintah perjanjian kontrak (PPPK/P3K) dan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2021.

Menurut Rusman Yaqub, tidak hanya sekedar persoalan Pengusulan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) pengangkatan guru honor, tetapi juga ada kaitannya dengan kenaikan pangkat.

“Di bawah naungan Dinas Pendidikan mereka mendapat hambatan kenaikan pangkat karena terjadi transisi aturan yang terakhir batas waktu pengangkatan menggunakan akta empat. Setelah itu tidak lagi menggunakan akta empat, tapi harus melakukan sertifikasi, itulah yang mengakibatkan 10 tahun tidak naik pangkat,” ungkapnya.

Lanjut kemudian Rusman Yaqub, bahwa kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) namun hal tersebut sudah menjamur sampai di tingkat nasional.

“Sesuai data secara nasional, ada sekira 21.000 orang dengan kasus yang mirip, dan khusus Kaltim 306 orang. Jadi tidak hanya persoalan PPPK atau pengangkatan guru honornya, tetapi sudah PNS tidak bisa naik pangkat karna adanya peralihan aturan, dan ini baru beberapa hari lalu terungkap,” jelasnya.

Rusman menambahkan, pengangkatan yang menggunakan akta empat harusnya tidak ada hambatan kenaikan pangkat dan tetap diakui, kemudian memberikan ruang yang sama untuk mengikuti sertifikasi PPG agar tidak terhambat kenaikan pangkat mereka. (adv)


Tinggalkan Komentar