Penetapan KUA PPAS APBD Kaltim 2021, Mengalami Pergeseran Waktu

Muhammad Rusli | Senin, 07 Des 2020 12:00 WITA
Penetapan KUA PPAS APBD Kaltim 2021, Mengalami Pergeseran Waktu Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Penetapan perubahan jadwal kedewanan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim pada Senin (7/12/2020). Diantaranya, adalah perubahan tanggal penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Murni 2021 Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan bahwa penetapan KUA PPAS akan digeser ke tanggal 14 Desember. Menyesuaikan jadwal penyampaian nota tersebut pihak eksekutif akan dilakukan Jumat (11/12) nanti.

“Kemarin itu ditanggal 10 kan penyampaiannya, nah kita tunda ke tanggal 11 karena ini masih proses semua, tapi rapat paripurna pengesahan tetap tanggal 14,” ucap Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, saat ditemui usai rapat, Senin (7/12/2020).

Lanjut Sigit Wibowo mengatakan bahwa pergeseran jadwal pengesahan KUA-PPAS merupakan permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebab, ada beberapa program yang masih di input oleh lembaga eksekutif tertinggi Kaltim.

“Pembahasannya kan sudah melibatkan semuanya, jadi kunci KUA PPAS tinggal memasukkan dalam program saja. Termasuk sekertariat dewan DPRD Kaltim sebenarnya,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Tanggal 14 nanti Sigit menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melaksanakan satu agenda lagi. Yakni pelantikan dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan DPRD Kaltim yakni Mahyunadi dan Andi Harun.

Terkait tenggat waktu pengesahan Raperda, Sigit mengatakan bahwa semua sedang berjalan sesuai.  4 Raperda yang melakukan uji publik beberapa waktu lalu, siap ditetapkan dalam waktu dekat.

Khusus untuk pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil (RZWP3K). Sigit menyebut waktu Pengesahan akan dilaksanakan ketika Panitia Khusus (Pansus) dan Kelompok Kerja (Pokja) selesai melaksanakan konsultasi dengan Kementrian Pusat.

“Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK)  kan kita sudah sahkan kemarin, karena saya juga selaku koordinator Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), saya mencoba mengawal rancangan-rancangan perda kita agar cepat selesai,” pungkas Sigit Wibowo. (adv)


Tinggalkan Komentar