Soroti Sistem Pengawasan Aktifitas Tambang, Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP

| Rabu, 02 Nov 2022 12:00 WITA
Soroti Sistem Pengawasan Aktifitas Tambang, Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dasar pencabutan Perda nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, di Gedung E lantai I Komplek Kantor DPRD Kaltim. Rabu (2/11/2022).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, dipimping langsung Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang , didampingi Wakil Ketua Komisi III Syafruddin dan Sekretaris Komisi III Sarkowi V Zahry serta anggota Komisi III diantaranya. H Baba, Mimi Meriami Br Pane, Romadhony Putra Pratama, Safuad dan Agus Aras. Hadir juga dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltimdan Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Veridiana mengaku rapat itu membahas tentang dampak pencabutan dua Perda tersebut. Sebagai dasar hukum adalah undang-undang cipta kerja dan undang-undang minerba.

“Itu yang membuat akhirnya perda ini tidak berfungsi lagi, karena perizinan semua sudah diambil pusat kewenangannya. Jadi nggak ada lagi kewenangan kita untuk melakukan pengawasan,” ujar Veridiana.

Ia menyebut, Komisi III ingin menggali dari lintas dinas berkenaan dengan dampak apa yang timbul terhadap struktur organisasi, dampak terhadap pendapatan daerah dan terhadap lingkungan.

“Yang tadi bertugas di bidangnya ini, setelah dicabut 'kan sudah tidak ada kerjaan lagi. Apalagi tambang-tambang di Kaltim banyak sekali. Untuk PKP2B otomatis dari pusat, tapi untuk IUP yang dikeluarkan kepala daerah, kan masih ada yang nambang sekarang karena izinnya masih jalan, bagaimana pengawasannya, itu yang kita gali. Dari poin-poin itu, akan menjadi catatan Komisi III ketika nanti menyampaikan laporan akhir,” ujarnya.

Poltikus PDI Perjuangan ini mengatakan, dari catatan itu DPRD perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah yang memberikan celah kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
Menurutnya, dengan Perda dicabut, bagaimana pengawasan di lapangan.

“Siapa yang paham, siapa yang tahu, yang bisa turun. Misalnya polisi, katakanlah mau pergi ke salah satu perumahan yang menggunakan air tanah, karena gak ada kewenangannya, dia tidak bisa melakukan apa-apa,” ucapnya.

Dari catatan dan rekomendasi akhir, lanjutnya, sesuai dengan tugas maka akan mengarah pada regulasi. Apakah akan mendorong Perda atau mendorong Pergub.

Saat ditanya apakah ada aturan pengganti untuk reklamasi atau kewajiban reklamasi dihilangkan, Veridiana menyatakan bahwa reklamasi tetap ada. Tapi yang hilang adalah fungsi pengawasannya.

Reklamasi ada dalam undang-undang minerba, yang menyebutkan bahwa reklamasi dilakukan perusahan atau pihak yang melakukan penambangan. Akan tetapi pemerintah provinsi tidak dapat mengevaluasi kerja penambang karena ditarik pusat.

“Tapi ternyata inspektur tambang yang ada di daerah ini, mereka tidak punya kewenangan kepada yang izin PKP2B, mereka hanya punya izin terhadap izin IUP disini. Tetapi lucunya, izin IUP yang ada disini, mereka tidak melaporkan ke pemerintah sini, tapi melaporkan ke pemerintah pusat,” katanya. (adv)


Tinggalkan Komentar