Joha Fajal Gelar Sosper Tentang Izin Membuka Tanah Negara

| Selasa, 29 Nov 2022 12:00 WITA
Joha Fajal Gelar Sosper Tentang Izin Membuka Tanah Negara Menggelar Sosper Tentang Izin Membuka Tanah Negara yang dilaksanakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Joha Fajal di Jl. Sutra Kembang Samarinda Seberang

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, H. Joha Fajal. Menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama dengan konsituennya di dua wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan Palaran dan Kecamatan Samarinda Seberang. Kegiatan Soper ini dipusatkan di Kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di salah satu restoran makan bebek surya alam. Selasa (29/11/2022) malam.

Agenda Sosialisasi Peraturan Dareah (Sosper) kali ini menyampaikan kepada masyarakat, adanya Perda baru yang mengatur tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Pada kesempatan Sosper tersebut, hadir Ketua DPC Partai Nasdem Kecamatan Samarinda Seberang, H. Darma, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan ratusan warga yang datang, baik dari Kecamatan Palaran dan Kecamatan Samarinda Seberang.

Menurut informasi yang di dapatkan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Joha Fajal, bahwa laporan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Samarinda, terkait adanya IMTN yang dianggap merugikan masyarakat.

“Kami beberapa hari ini mendapatkan laporan dari Ketua LPM Kota Samarinda, terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat,” kata Joha Fajal.

Lanjut kemudian disampaikan keluhan masyarakat, bahwa surat IMTN itu tidak dapat menjadi jamainan di Bank, dan terlebihnya untuk jual beli, sedangkan surat PPAT itu bisa menjadi jaminan Bank dan bisa diperjual belikan.

“Maka hal tersebut, kami dari Komisi I DPRD Samarinda, melakukan kegiatan Sosper terkait IMTN, dan sekaligus meminta pendapat kepada masyarakat terkait Perda IMTN,” pungkasnya.

Politisi Partai Nasdem ini, juga berharap agar masyarakat bisa menerima Perda IMTN tersebut, namun kedepannya banyak masyarakat yang tidak setuju dengan IMTN, maka saya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dengan dua pilihan, antara dicabut atau tetap berlaku. (*)


Tinggalkan Komentar