168 PNS Terima Tanda Kehormatan SLKS, Wujud Teladan dalam Pengabdian

Amril Ibnu Marzuki | Kamis, 11 Jan 2024 12:00 WITA
168 PNS Terima Tanda Kehormatan SLKS, Wujud Teladan dalam Pengabdian Sebanyak 168 Orang PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Dianugrahi Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya (SLKS)

gerakanaktualnews.com, Samarinda – Sebanyak 168 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dianugrahi tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya (SLKS), Kamis (11/01/2024).

Penyematan SLKS diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni. Akmal mengatakan ratusan PNS yang mendapatkan kehormatan ini adalah wujud teladan dalam pengabdian mereka.

“Para penerima SLKS ini adalah teladan bagi seluruh pegawai negeri sipil di Provinsi Kaltim. Mereka telah membuktikan bahwa dengan kesetiaan dan dedikasi, kita dapat mencapai prestasi luar biasa dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah kita.” ujar Akmal.
Para PNS yang memperoleh SLKS terdiri dari SLKS 30 Tahun sebanyak 28 orang, SLKS 20 Tahun sebanyak 46 orang, SLKS 10 tahun sebanyak 94 orang. Adapun dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim memperoleh tanda kehormatan SLKS 30 tahun yang diterima oleh Sekretaris Diskominfo Kaltim Edi Hermawanto Noor dan SLKS 20 tahun yang diterima oleh Pranata Humas Ahli Muda Andi Abd Razaq.

Diketahui, Satya Lancana Karya Satya merupakan Tanda Kehormatan dari Presiden Repbulik Indonesia yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus.

Diharapkan, para penerima SLKS dapat menjadi teladan dan inspirasi bagi PNS lainnya. Menjadi role model yang menunjukkan ketulusan dan dedikasi serta loyalitas dalam melayani bangsa dan Negara. (*)


Tinggalkan Komentar