UU Nomor 3 Tahun 2020 Tak Masalah, Tapi Ilegal Mining Semaking Marak

| Jumat, 15 Apr 2022 12:00 WITA
UU Nomor 3 Tahun 2020 Tak Masalah, Tapi Ilegal Mining Semaking Marak Foto; Gubernur Kaltim Isran Noor

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, menyikapai dengan tegas kondisi pertambangan di Benua Etam, apalagi dengan adanya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Maka dengan adanya UU tersebut, sehingga semakin terjadi maraknya dan memburuk illegal mining, yang tentunya berdampak bersar pada kerusakan infranstruktur utamanya akses jalan semakin parah.

"Kondisi ini yang saya sampaikan kepada seluruh Anggota DPR RI Komisi VII, bahwa Pemprov Kaltim maupun secara pribadi tidak  mempermasalahkan Undang-Undang tersebut. Tapi, karenanya itu yang menjadi pertanyaan kami. Akibatnya, maraknya illegal mining," tegas Isran Noor di hadapan Tim Biro Adpim Setprov Kaltim, Kamis (14/4/2022).

Menurut Isran, karena UU tersebut, seluruh izin pertambangan diambil oleh pusat. Begitu juga pengawasan pun oleh pusat. Akibatnya, dampak besar bagi seluruh daerah penghasil produksi pertambangan, yakni berdampak pada parahnya infrastruktur akses jalan semakin rusak.

Belum lagi, resapan air semakin berkurang. Genangan air semakin banyak. Kondisi ini, lanjut Isran, tak hanya di Kaltim, tapi seluruh Provinsi penghasil produksi pertambangan.

"Saya mendengar seluruh provinsi penghasil produksi pertambangan juga merasakan dampak itu. Jadi, perlu diingat bukan menyalahkan, tapi karena adanya UU tersebut, semakin maraknya illegal mining," tegas Isran.

Selanjutnya, keputusan dari dengar pendapat itu, lanjut mantan Bupati Kutai Timur ini, yakni hanya menunggu saja apa keputusan DPR RI.

"Kami hanya diminta menyampaikan pandangan saja dan mendengarkan anggota DPR RI," jelas Isran.(adv/kominfokaltim)


Tinggalkan Komentar