Pemerintah Kukar Berharap pembangunan Beriring Pembangunan Ibu Kota Negara IKN Nusantara 

Amril Ibnu Marzuki | Kamis, 07 Mar 2024 12:00 WITA
Pemerintah Kukar Berharap pembangunan Beriring Pembangunan Ibu Kota Negara IKN Nusantara  Forum Group Discussion (FGD) Pembangunan dan Tata Kelola Ibu Kota Negara (IKN)

gerakanaktualnews.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Dr H Sunggono menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Pembangunan dan Tata Kelola Ibu Kota Negara (IKN), bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis (7/3/2024).

Saat diberi kesempatan berbicara, Sunggono menyampaikan terkait KUKAR IDAMAN, Gambaran Umum Kukar, Kebijakan Kukar Sebagai Mitra IKN, Pembangunan dan Tata Kelola Keterlibatan Kukar pada pembangunan IKN.

Kukar Idaman adalah Filosofi Pembangunan Kutai Kartanegara 2021-2026, merupakan suatu gerakan bersama yang mengoptimalkan seluruh potensi daerah, dengan mendorong kreativitas dan inovasi seluruh pelaku pembangunan dalam menciptakan daya saing dan kemandirian daerah didasari atas semangat kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah, Dunia Usaha, Akademisi dan Masyarakat untuk mewujudkan Kukar yang lebih baik.

Luas Wilayah Kukar 27,263.10 km², 20 Kecamatan, 193 Desa, 44 Kelurahan, jumlah penduduk 765.284 jiwa (sumber DISDUKCAPIL 2023).

Kutai Kartanegara dalam Pandangan Bupati – Wabup Edi dan Rendi memiliki segenap potensi sumber daya alam terbarukan dan non terbarukan, keunikan budaya dan peninggalan sejarah sebagai pusat kerajaan hindu tertua di nusantara.

Wilayah Kukar yang masuk delineasi IKN, meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Sanga Sanga, Muara Jawa, dan salah satu Kecamatan yang baru saja dimekarkan pada Tahun 2020, yakni Samboja Barat. Adapun di Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Penajam.

Harapan Pemkab Kukar agar pemindahan IKN akan membawa perubahan yang lebih baik, memberikan dampak positif bagi Otonomi Daerah untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah melakukan pengembangan yang disesuaikan pada wilayahnya masing-masing.

“Kukar sebagai Mitra IKN daerah yang beririsan langsung dengan wilayah IKN menginginkan agar berdiri berdampingan sebagai MITRA IKN dan pembangunan di Kukar diharapkan seiring dengan terbangunnya IKN,” tegasnya.

Adapun kebijakan Kukar menyambut IKN diantaranya yaitu Pola ruang wilayah berkaitan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang IKN, Pemkab. Kutai Kartanegara sudah menyiapkan konsep berkaitan dengan mitra IKN (masih menunggu rencana detail tata ruang IKN). Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW), proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang wilayah Ibu Kota Kecamatan (RDTR-IKK), yang mengacu pada kebijakan pembangunan IKN. Infrastruktur wilayah, berkaitan dengan interkonektivitas wilayah, mulai dari Pembangunan infrastruktur jalan menuju IKN. Kerjasama Antar Daerah, pusat ketahanan pangan, kondisi eksisting Kutai Kartanegara merupakan lumbung pangan Provinsi Kaltim, peningkatan produktivitas dan perluasan kawasan-kawasan pertanian dan perikanan budidaya yang terintegrasi, skema kolaboratif antara pemerintah dan dunia usaha.

Pengembangan SDM tenaga kerja, telah diperkuat dengan perencanaan pembangunan pusat-pusat pelatihan tenaga kerja sesuai dengan potensi lapangan kerja dan kesempatan berusaha dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.

Keberadaan IKN tentunya juga berpotensi mengurangi aset Kukar, aset milik Pemerintah Kukar khususnya aset tidak bergerak juga tersebar di enam kecamatan tersebut meliputi aset tanah, gedung dan bangunan, serta jalan irigasi dan
jaringan. Aset tersebut termasuk aset yang tercatat pada 6 OPD kecamatan diatas dan juga aset milik OPD lain yang berlokasi di wilayah pendukung IKN Nusantara.

Diakhir, Sekda menyampaikan bahwa Pemkab Kukar sebagai Mitra Pembangunan IKN, mendukung segala proses pembangunan IKN secara sinergi dan terintegrasi, seiring dengan semangat UU/3/2022 tentang IKN yang telah diubah dengan UU/21/2023.

“Daerah sekitar IKN merupakan daerah Mitra, sehingga proses pembangunan IKN harus diikuti dengan pembangunan wilayah sekitar IKN,” demikian ujarnya. (adv/Kominfokukar).


Tinggalkan Komentar