Rapat Verifikasi Dana Hibah Pilkada Kukar 2024 Dipimpin Sekda Kukar

Muhammad Akbar | Jumat, 19 Mei 2023 12:00 WITA
Rapat Verifikasi Dana Hibah Pilkada Kukar 2024 Dipimpin Sekda Kukar -

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Rapat pembahasan atau verifikasi bersama usulan dana hibah untuk KPU Kukar, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono.

Rapat tersebut dihadiri Bawaslu Kukar dan Kodim 0906/KKR, yang berlangsung di Hotel Astara Balikpapan, pada Jumat (19/5/2023).

Dana hibah ini digunakan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun Anggaran (TA) 2024. Kegiatan yang digelar oleh BPKAD Kukar ini berlangsung selama dua hari, dimulai tanggal 19-20 Mei, dengan diikuti Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, Perwakilan BPKAD, Ketua KPU Kukar Purnomo, Ketua Bawaslu M Rahman, Inspktorat, Bapeda, Bagian Pembangunan serta beberapa OPD terkait lainnya. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisaris KPU, khususnya yang telah membangun kerja sama yang luar biasa dengan Pemkab Kukar, dan tetap membangun komunikasi walaupun di tahun 2023 kegiatan KPU maupun Bawaslu belum dianggarkan. Karena berdasarkan SK Mendagri Tanggal 24 Januari 2023, kegiatan Pileg ataupun Pilkada baru saja dianggarkan sesuai dengan tahap-tahapan KPU,” ucapnya. 

Lanjut kemudian Sunggono berharap terkait penganggaran yang pertama tentang kebijakan penganggaran untuk  kegiatan Pileg dan Pilkada Tahun 2024.

Pemkab Kukar dalam anggaran perubahan Tahun 2023 telah mengalokasikan dana sebesar 40 persen dan dianggaran murni tahun depan 2024 ditambah 60 persen.  

Kebijakan itu dengan catatan beberapa hal dari anggaran yang diusulkan sesuai dengan rapat-rapat pendahuluan sebelumnya di tingkat provinsi, diketahui sebagian dana pemilukada juga mendapat bantuan dari pemerintah provinsi.

Ia berharap melalui rakor ini nantinya dapat diketahui dengan jelas besaran anggaran yang diusulkan. 

“Mana anggaran yang masuk dalam kewenangan pemprov dan kewenangan Pemkab Kukar, sehingga nantinya tidak ada pendanaan tumpang tindih antara Pemprov dan Pemkab Kukar dalam pendanaan kegiatan yang sama,” jelas Sunggono.

Purnomo juga menjelaskan tentang rangkaian kegiatan KPU, di antaranya penetapan pasangan calon 22 september 2024, pengundian dan pengumuman nomor urut pasanganan calon 23 september 2024, sengketa tata usaha negara pemilihan 22 September 2024-8 N0vember 2024.  

Penerimaan DP 4 24 April 2024-27 April 2024 sinkronisasi daftar pemilih pemilu/pemilihan terakhir dengan DP4, 28 April 2024 penyampaian hasil sinkronisasi kepaa KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota, 27-30 Mei 2024 pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir, 31 mei 2024 kepada 29 April. 

Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kab/kota dan penyampaian kepada PPS 31 mei-19 juni 2024, pencocokan dan penelitian, 20 juni-19 juli 2024 rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi 20 Agustus 2024-21 Agustus 2024.

“Mohon masukan dan terkait hal-hal lainnya akan diberitahukan dalam rakor kemudian,”jelas Purnomo. (adv/kominfokukar)


Tinggalkan Komentar