BPBD Kukar Gelar Dokumentasi Renkon Bencana Banjir 

Muhammad Akbar | Kamis, 06 Okt 2022 12:00 WITA
BPBD Kukar Gelar Dokumentasi Renkon Bencana Banjir  -

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar menyusun dokumen rencana kontingensi (Renkon) bencana banjir. Yang dilaksasnakan di Rumah Makan Tepian Pandan Tenggarong. Kamis (6/10/22). 

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kukar Edy Mardian menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan Standard Pelayanan Minimum (SPM) Sub Urusan Bencana yang dipangku OPD dan Instansi Pemerintah serta pelibatan organisasi masyarakat di bidang kebencanaan. 

Kegiatan tersebut diikuti 18 intansi vertikal dan OPD, dan masyarakat yakni Polres Kukar, Kodim 0906 Kutai Kartanegara, BPBD, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Diskominfo, Satpol PP, Palang merah Indonesia (PMI), LPPM Unikarta, Relawan Balakarcana Melayu, dan Balakarcana Sangaji. 

Disampaikan kepada peserta materi tentang dasar regulasi pelaksanaan rencana kontingensi, sasaran umum, fungsi strategis Renkon, posisi Renkon pada sistem perencanaan Penanggulangan Bencana (PB), perspektif fungsional renkon, prinsip renkon, proses penyusunan renkon,  konektivitas sasaran strategi, karakteristik perencanaan PB. 

Dalam presentasi dijelaskan definisi umum dari Renkon yakni suatu proses perencanaan ke depan untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau krisis  dalam keadaan yang tidak menentu  dimana skenario dan tujuan disepakati serta  tindakan teknis dan manajerial ditetapkan  dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama.

Dengan perencanaan kontingensi akibat dari ketidakpastian dapat diminimalisir melalui pengembangan skenario dan asumsi proyeksi kebutuhan untuk tanggap darurat.

Dijelaskan oleh pemateri bahwa fungsi renkon adalah pertama, sebagai dasar bagi penyusunan Renops TD, Renkon dituntut untuk mampu memfasilitasi kebutuhan Renops. Kedua, sebagai dasar bagi penetapan Status Bencana, Renkon menjadi bahan verifikasi utama dari hasil kaji cepat bencana.

Ketiga,  Sebagai dasar bagi operasi respon awal kejadian bencana, Renkon menjadi dasar operasi Pencarian, Penyelamatan dan Evakuasi (PPE) sebelum SKTD ditetapkan. Diingatkan oleh pemateri bahwa 3 perspektif ini biasanya tidak dilihat secara komprehensif oleh petugas di lapangan, sehingga seringkali Renkon tidak dapat digunakan saat dibutuhkan. 

Dikemukakan 8 point prinsip renkon yakni pertama, Kesepakatan bersama, inklusif dan terbuka.

Kedua, keadaan bencana tunggal, simultan dan/atau kolateral (ikutannya). Ketiga, peran dan tugas setiap pelaku disepakati.

Keempat, bertumpu pada sumberdaya lokal yang tersedia. Kelima, ssumsi, skenario dan tujuan yang disepakati bersama. Keenam, dimutakhirkan secara priodik. Ketujuh, mandat bersama para pemangku kepentingan. Kedelapan, bertanggung-gugat pada para pemangku kepentingan. (adv/kominfokukar)


Tinggalkan Komentar