PPID Kabupaten Kukar Laksanakan Rakor Dalam Rangka Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik 

Amril Ibnu Marzuki | Senin, 11 Mar 2024 12:00 WITA
PPID Kabupaten Kukar Laksanakan Rakor Dalam Rangka Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik  Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

gerakanaktualnews.com, Tenggarong - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti seluruh OPD selaku PPID Pelaksana bertempat di Hotel Harris, Samarinda, kemarin lalu.

Pada kegiatan ini, PPID Kabupaten Kukar menghadirkan 2 narasumber dari PPID Kota Samarinda dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur.

PPID Kota Samarinda dipilih sebagai narasumber lantaran prestasi Kota Samarinda yang kerap meraih penghargaan di bidang keterbukaan informasi publik, baik di tingkat provinsi bahkan nasional. PPID Kota Samarinda pada kegiatan ini diwakili Murhansyah dengan materi bertajuk Penguatan Pengelolaan Pada PPID Pelaksana.

Sementara narasumber kedua dari KI Provinsi Kaltim yang diwakili Muhammad Khaidir tampil memaparkan hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 pada Pemkab Kukar.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kukar, Surya Admaja, selaku moderator kegiatan, dilaksanakannya rakor ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara PPID kabupaten dengan PPID Pelaksana di lingkungan Pemkab Kukar, serta meningkatkan peran dan kapasitas PPID.

"Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan informasi melalui PPID kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana baik di website PPID, media sosial maupun secara langsung dengan datang ke sekretariat pelayanan pada PPID/PPID Pelaksana di masing-masing Perangkat Daerah dan Kecamatan," ujarnya.
Melalui Rakor PPID se-Kabupaten Kukar tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan dan menguatkan komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kukar.

Ditambahkan Surya Admaja, kegiatan ini bukan kegiatan yang baru mengingat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan pada tahun 2008.

"Kami terus berkomitmen untuk mendorong keterbukaan informasi publik melalui sejumlah upaya, terlebih pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan informasi melalui PPID," katanya.(adv/Kominfokukar)


Tinggalkan Komentar