BPKAD Kukar Luncurkan Klipeng BMD

Muhammad Akbar | Jumat, 27 Nov 2020 12:00 WITA
BPKAD Kukar Luncurkan Klipeng BMD Di Ruang Klipeng BMD juga disediakan buku Saku Juknis Penghapusan BMD sebagai panduan dalam penyeragaman Penghapusan BMD.

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Bidang Aset telah meluncurkan Klinik Penghapusan Barang Milik Daerah (Klipeng BMD) guna percepatan penghapusan BMD di 58 OPD di Kabupaten Kukar.

Manfaat dari Klipeng BMD adalah memfasilitasi OPD untuk konsultasi dalam penyelesaian Penghapusan BMD yang belum terselesaikan. Dengan adanya Klipeng BMD diharapkan seluruh OPD dapat berkordinasi dengan baik dan melakukan penghapusan BMD sesuai dengan Perda nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Kasubid Panghapusan dan Pemindahantangan Aset, Toni Bowo Satoto mengatakan, Klipeng BMD merupakan sarana konsultasi yang dibuat untuk mengetahui permasalahan yang dialami OPD dalam pelaksanaan penghapusan BMD.

“Saat ini kondisi barang yang Rusak Berat (RB) sangat besar berdasarkan SIMDA barang. Hal ini menjadi beban Neraca dari setiap SKPD/OPD yang mencatat aset tersebut. Dengan adanya Klipeng BMD besar harapan SKPD/OPD dapat berkonsultasi apa kendala yang dialami dalam rangka penghapusan BMD,”katanya baru-baru ini. 

Ditambahkan Toni, selama ini informasi mengenai pengelolaan BMD dan Pernghapusan BMD masih simpang siur dan banyak OPD pada saat mengusulkan Penghapusan BMD tidak seragam. Sehingga usulan tersebut banyak yang tidak ditindaklanjuti dan harus dikembalikan ke pemohon hal ini menyebabkan lambatnya proses penghapusan BMD.

"Usulan Penghapusan BMD yang tidak sesuai dengan aturan seperti ini memang menjadi kendala dalam Proses Penghapusan BMD," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Toni, dirinya merancang rencana aksi perubahan berupa ‘Wadah Konsultasi’ yang dapat memberikan informasi dan solusi apa saja yang terkait dengan penghapusan BMD di Kabupaten Kukar. Kini OPD dapat memanfaatkan Klipeng BMD sebagai tempat konsultasi untuk menyelesaikan permasalahan penghapusan BMD sesuai dengan Perda nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Di Ruang Klipeng BMD juga disediakan buku Saku Juknis Penghapusan BMD sebagai panduan dalam penyeragaman Penghapusan BMD.

“Klinik Penghapusan Barang Milik Daerah (Klipeng. BMD) berlokasi di Gedung Kembar D Lantai 2 Bidang Aset BPKAD Kutai Kartanegara. Untuk berkonsultasi di Klipeng BMD dapat dilakukan pada hari kerja dari hari Senin-Jumat di jam kerja,” pungkasnya.  (Adv)


Tinggalkan Komentar